Inilah Daftar Tokoh yang Setuju dan Tidak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati atau Dikebiri Kimia
Berikut daftar tokoh yang setuju dan tidak setuju terhadap tuntutan hukuman mati serta kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG -- Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Jawa Barat, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dan kebiri.
Namun, tuntutan hukuman mati itu menuai beragam respons sejumlah pihak.
Beberapa publik figur melemparkan komentar pro dan kontra terhadap tuntutan itu.
Berikut daftar tokoh yang setuju dan tidak setuju terhadap tuntutan hukuman mati serta kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, yang dilansir TribunSolo.com dari berbagai sumber:
Setuju:
1. Sekretaris Umum MUI Jabar
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung upaya jaksa memberikan hukuman maksimal kepada Herry Wirawan, pengelola boarding school di Kota Bandung, yang diduga kuat telah menodai 13 siswinya selama bertahun-tahun hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.
Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar, mengatakan rudapaksa adalah perbuatan keji dan biadab.
Terkait kasus ini, ujar Rafani, pelaku juga menggunakan simbol agama dan pendidikan dalam melakukan kejahatannya.
Itu sebabnya, hukuman mati untuk pelaku, menurut Akhyar, adalah tepat dan harus dikabulkan oleh majelis Hakim.
"Karena jaksa sudah menuntut itu, ya harapannya hakim bisa sesuai lah dengan tuntutan jaksa. Jadi, tuntutan itu ada esensi ya, untuk menimbulkan efek jera, supaya tidak ada yang lain yang berbuat seperti itu," ujarnya kepada Tribun, Rabu (12/1).
Baca juga: Selain Hukuman Mati dan Kebiri, JPU Minta Herry Wirawan Dimiskinkan & Asetnya Diserahkan ke Negara
Baca juga: Jaksa Kaget Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dengar Hukuman Mati, Terungkap Tabiat Pelaku Rudapaksa
2. KH Sa'dulloh
Hal senada juga diungkapkan KH Sa'dulloh, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyyah, Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.
KH Sa'dulloh menilai, pemberian hukuman mati bagi pelaku adalah hal yang pantas.
"Sangat pantas," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, kemarin.
Dalam hukum Islam, ujar KH Sa'dulloh, orang yang telah beristri dan melakukan zina maka hukumannya di razam sampai mati.
"Jadi insya Allah tuntutan jaksa sudah pas. Apalagi dia melakukannya terhadap banyak perempuan," ujarnya.
3. Gubernur Jawa Barat

Dukungan agar pelaku rudapaksa terhadap belasan santri di Bandung itu dihukum mati juga disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Tuntutan itu sudah memenuhi harapan masyarakat. Pelaku biadab seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya, termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," ujarnya saat ditemui di Cimahi, kemarin.
Atas hal itu, Emil juga mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Kejati Jabar terhadap Herry Wirawan tersebut.
"Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," kata Emil.
4. Plt Wali Kota Bandung
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, juga mengungkapkan hal serupa. Menurut Yana, tindakan yang dilakukan Herry sangatlah tak wajar dan perlu mendapatkan hukuman semaksimal mungkin.
Dia berharap tuntutan hukuman yang diberikan kepadanya dapat menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku serupa lainnya.
"Kami semua sepakat pelaku itu sudah lakukan tindakan di luar batas kewajaran. Jadi, ya wajar saja jika tuntutannya itu hukuman mati. Semoga bisa menjadi efek jera, karena bisa dibayangkan apa yang dilakukan Herry ini dampak yang dirasakan orangtua dan si anak," katanya di Lapangan Gasmin, Antapani, kemarin.
Selebihnya, Yana pun mengaku menyerahkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum. Namun yang jelas, Yana menegaskan dia sepakat terkait tuntutan terhadap Herry yakni hukuman mati dan kebiri kimia.
Sebelumnya, tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1).
"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep.
"Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," tambahnya.
Tidak Setuju:
Komisioner Komnas HAM
Di sisi lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) justru tak setuju dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa itu.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menilai hukuman mati atau kebiri kimia bertentangan dengan prinsip HAM.
Ia menyebut hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
"Saya setuju jika pelaku ( Herry Wirawan ) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka saat dihubungi, Selasa (11/1), dilansir dari Tribunnews.com.
Saat ditanya terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka hanya menyebut hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak. (*)