Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Selain Hukuman Mati dan Kebiri, JPU Minta Herry Wirawan Dimiskinkan & Asetnya Diserahkan ke Negara

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Dok. Kejati Jabar
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri. 

TRIBUNSOLO.COM - Tak hanya hukuman mati dan kebiri, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dimiskinkan.

Seperti diketahui, Herry Wirawan adalah terdakwa pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati.

Ia dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya hingga ada yang hamil dan melahirkan.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Jaksa Kaget Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dengar Hukuman Mati, Terungkap Tabiat Pelaku Rudapaksa

Baca juga: Pantas Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Terungkap Kondisi Korban: Ada yang Enggan Urus Bayinya

Dalam sidang tersebut, Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan.

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ujar Asep N Mulyana dikutip dari Tribun Jabar via Tribunnews, Rabu (12/1/2022).

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Lebih lanjut, JPU juga meminta Hakim mengumumkan identitas Herry Wirawan, terdakwa pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati.

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia.

Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana.

JPU juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," ujarnya.

Baca juga: Pantas Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Terungkap Kondisi Korban: Ada yang Enggan Urus Bayinya

Baca juga: Mengenal Hukuman Kebiri Kimia, Tuntutan untuk Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved