Berita Sragen Terbaru
Pasang Jebakan Tikus Listrik di Sragen Terancam Pidana: 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Sebanyak 23 petani di Kabupaten Sragen yang meninggal dunia karena jebakan tikus berlistrik di sawah menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sebanyak 23 petani di Kabupaten Sragen yang meninggal dunia karena jebakan tikus berlistrik di sawah menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak.
Kasus tersebut, kemudian direspon oleh Polda Jawa Tengah yang akan menindak tegas siapapun yang memasang jebakan tikus berlistrik demi keamanan petani.
Sanksinya berupa pidana dan denda, mengingat pemasangan aliran listrik tanpa izin melanggar Undang-undang Ketenagalistrikan.
Baca juga: Nahas, Petani di Sragen Meninggal di Sawah, Tersetrum Genset untuk Jebakan Tikus
Baca juga: Eks Bupati Sragen Untung Soal Jebakan Tikus Listrik: Zamanku Dulu Tak Larang, Bahkan Penjara
Oleh karena itu, Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi turun langsung di tengah para petani untuk mensosialisasikan hal tersebut, yang diawali dari Kecamatan Ngrampal.
"Karena kita semua tahu, jebakan tikus menggunakan listrik sangat berbahaya, kita langsung lakukan langkah taktis di lapangan," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (13/1/2022).
Lanjut AKBP Ardi, langkah pertama yang diambil adalah dengan menghilangkan jebakan tikus menggunakan listrik yang dipasang di sawah.
Kemudian, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai sanksi pidana apabila masih ada masyarakat yang nekat memasang jebakan tikus.
Baca juga: Cerita Pilu dari Sragen : Suginem Lihat Langsung Suami Meregang Nyawa, Tersengat Jebakan Tikus
"Pemasang bisa terancam Undang-undang ketenagalistrikan pasal 54 ayat 1, dimana setiap orang yang memasang instalasi listrik tanpa disertai sertifikat layak operasi terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," terangnya.
"Tanpa adanya korban, sebenarnya ini sudah bisa dilakukan penegakkan hukum," tambahnya.
Berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa petani, Polres Sragen juga akan membantu para petani untuk memberantas hama dengan cara yang aman.
"Menggandeng pemda Sragen, juga memberikan solusi, diantaranya menyediakan burung hantu, kemudian belerang, dan memberikan stimulan untuk insentif yang nanti akan didiskusikan dengan Bupati," jelasnya.
"Yang jelas kami bertekad untuk memberikan keselamatan jiwa kepada masyarakat," pungkasnya. (*)