Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Mantan Direktur PD BKK Weru Sukoharjo Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 1 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, menahan satu tersangka kasus korupsi di PD BKK Weru Sukoharjo.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Suyadi, tersangka kasus dugaan korupsi di PT BKK Jateng Sukoharjo Kantor Kas Weru saat dibawa ke Rutan Polres Sukoharjo, Kamis (13/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, menahan satu tersangka kasus korupsi di PD BKK Weru Sukoharjo.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, menuturkan, mantan Direktur PD BKK Weru, atas nama Suyadi, diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Tersangka diduga menyalahgunakan kredit sejumlah 19 nasabah di bank yang sekarang bernama PT BKK Jateng Sukoharjo Kantor Kas Weru tersebut.

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Sukoharjo selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 13 Januari," terang dia kepada TribunSolo.com Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Informasi Vaksinasi Booster Wonogiri : Sudah Kick-off, Terbatas Hanya untuk Lansia Terlebih Dahulu

Baca juga: Ditanya Ada Agenda Apa Temui Gibran, Ketum PSI Giring : Kangen, Puji Kerja Gibran yang Belum Setahun

Agita menjelaskan, modus yang digunakan oleh tersangka yakni melakukan kredit fiktif dengan menggelapkan uang nasabah untuk kepentingan pribadi selama kurun waktu 2010-2011.

Pihaknya memutuskan untuk menahan tersangka Suyadi dikarenakan ada kekhawatiran dari penyidik tersangka akan melarikan diri.

Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwasanya tersangka akan menghilangkan barang bukti dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

"Penyidik telah memeriksa 25 saksi dan 2 saksi ahli. Diperoleh penghitungan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar," jelasnya.

Kendati dugaan korupsi itu dilakukan kurun waktu 2010-2011, Agita memastikan bahwa penyidikan tindak pidana korupsi itu belum memasuki batas kadaluarsa.

"Memang ada batas waktunya, tapi segera kita lakukan tindakan dengan mengumpulkan barang bukti untuk penyidikan," kata Agita.

Sementara itu, untuk uang yang berhasil dikembalikan ke pihak bang mencapai sekitar Rp 250 juta dan ada potensi penambahan.

Tersangka disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan Korupsi

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo ikut menanggapi kabar terbaru soal Ganjar Pranowo.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved