Berita Karanganyar Terbaru
Nasib Nenek Mojogedang Karanganyar, Cari Daun ke Ladang, Ditemukan Tak Bernyawa di Sebuah Gubug Reot
Warga digemparkan dengan penemuan mayat wanita di di ladang Dusun Mojo, Desa/Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jum'at (14/1/2022).
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Warga digemparkan dengan penemuan mayat wanita di di ladang Dusun Mojo, Desa/Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jum'at (14/1/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, identitas korban L (63) warga RT 01, RW 07, Dusun Mojo Desa / Kecamatan Mojogedang.
Kronologi penemuan mayat bermula ketika korban pergi ke lokasi kejadian sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu korban tengah mencari dedaunan di lokasi kejadian untuk dijual.
Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB warga Citro Suwarno (60), melihat wanita tersebut sudah tergeletak di lokasi kejadian.
Melihat hal gersebut, Citro memberitahu kejadian tersebut kepada Pujiyanto (42).
Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.
"Korban memiliki riwayat penyakit lemah dan darah tinggi," jelas dia.
Baca juga: Kolaborasi Persis Solo - Pemkot, Wujudkan Sport Toursim, Stadion Sriwedari Jadi Museum Persis
Baca juga: Mantan Direktur PD BKK Weru Sukoharjo Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 1 Miliar
Menurut dia, korban sering diperiksa di RSUD Karanganyar dengan rujukan Puskesmas Mojogedang 1.
"Diduga korban meninggal dunia karena sakit, korban pernah mengeluhkan sakit sesak nafas dan perut kembung," ujar dia.
"Keluarga korban telah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum kepada siapapun dan menolak dilakukan outopsi serta akan dimakamkan oleh pihak keluarga," katanya.
Bisnis Miras Sang Kakek
Polisi Karanganyar membongkar bisnis minuman keras ilegal milik seorang kakek berinisial S.
S (62) tersebut adalah warga Kebakkramat.
Saat didatangi polisi, S tak berkutik karena barang bukti di mana-mana.
"Ada banyak," kata Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko kepada TribunSolo.com, Selasa (11/1/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan, barang bukti yang disita yakni 15 botol Black Label diduga palsu, 2 jerigen ciu dengan total 13 liter ciu.
Miras itu diamankan saat operasi Samapta yang dipimpin Kasat Samapta Polres Karanganyar AKP Gatot Gondo Hartoyo.
"Kami mendapatkan aduan dari masyarakat di sosial media ada yang warga yang diduga menjual miras illegal," ungkap dia.
Baca juga: Bocoran Perayaan Imlek 2022 di Solo : Area Pasar Gede Bakal Merona Kembali, Dihiasi Ribuan Lampion
Baca juga: Kakek di Karanganyar Ini Lemas, Pulang ke Rumah Uang Puluhan Juta Hasil Jerih Payahnya Sudah Raib
Selain S, ada HR umur 33 tahun warga Kecamatan Mojogedang dengan barang bukti yang diamankan 21 botol Beer dan 24 botol air mineral dengan ukuran 1,5 liter jenis ciu.
"Kedua tersangka kemudian akan diproses hukum lebih lanjut dan akan dijerat tindak pidana ringan," jelas dia.
Kafe Dinilai Jual Miras
Warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar meminta salah satu kafe di wilayah mereka tutup.
Sebab, kafe tersebut meresahkan warga.
Akibatnya, warga menggeruduk Kantor Bupati, Selasa (4/1/2022).
Kedatangan puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) menuntut salah satu kafe di Desa Gedongan, Colomadu ditutup.
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, rombongan FMGB tiba di Kantor Bupati Karanganyar sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Niatnya Estetik, Kafe di Atas Saluran Air Ini Bakal Dibongkar, Dituding Jadi Penyebab Banjir
Baca juga: Viral Pemalak Kafe Ucok Baba Ngotot Mengaku Anak Orang Kaya, Mendadak Ciut saat Diciduk Tim Jaguar
Terlihat ada sekitar 30 orang berkumpul di jalan Mataram, tepatnya di depan pagar Kantor Bupati Karanganyar.
Kemudian bebeberapa orang dari perwakilan FMGB memasuki kompleks kantor Bupati Karanganyar.
Mereka kemudian diarahkan ke ruang Podang 1 dan kemudian bertemu dengan Bupati Karanganyar Juliyatmono dan jajaran Dinas.
Sementara itu, sisa dari warga FMGB yang lain menunggu di trotoar Alun-alun Karanganyar.
Baca juga: Sempat Numpang Mandi, 2 Pria Tanpa Busana Ini Gasak Sejumlah Barang di Kafe Banjarmasin
Ketua Forum Masyarakat Gedongan Bersatu, Bandung Gunadi mengatakan kedatangannya bersama warga menuntut salah satu kafe di wilayah Desa Gedongan, ditutup.
"Kafe tersebut membuat resah masyarakat Gedongan," kata Bandung kepada TribunSolo.com, Selasa (4/1/2021).
Bandung mengatakan kafe tersebut telah menjual minuman keras.
Dia menuturkan jam operasional kafe tersebut hingga pukul 03.00 WIB.
"Live musik sampai dini hari padahal di sekitar kafe ada perkampungan, masjid, ponpes, gereja hingga puskemas," ujar Bandung.
Lanjut, ia mengatakan lahan yang digunakan kafe tersebut berada di atas tanah kas desa.
Baca juga: Beredar Video Pria Tanpa Busana Merampok Sebuah Kafe, Ternyata Pelaku Sempat Numpang Mandi
Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Desa Gedongan, namun Kades tersebut tidak kooperatif.
Menurutnya, pengambil alih fungsi lahan tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku, karena tanpa persetujuan dengan Bupati.
"Seharusnya proses alih fungsi dibutuhan Perdes, dari perdes pun harusnya disetujui bpd dan Bupati," ungkap Bandung.
Dia menjelaskan, proses pengalihan lahan kas desa tersebut juga tidak dilakukan transparan kepada masyarakat setempat.
Selain itu, ia mengatakan Cafe itu hanya memohon izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar sebagai Rumah Makan.
"Oleh karena itu, kami menuntut kepada Bupati Karanganyar untuk menutup secara permanen, membongkar bangunan dan menghentikan operasional, " ujar Bandung.
"Kemudian mencabut izin usaha yang didaftarkan OSS serta menindak secara hukum pengelola kafe tersebut, jika tidak dilakukan Bupati, akan di demo damai dan menutup paksa kafe tersebut," pungkasnya. (*)