Viral
Mengintip Besarnya Pajak yang Harus Dibayar Ghozali Everyday Berdasarkan Penghasilannya Jual NFT
Hal ini tak lepas dari hasil penjualan NFT yang ditorehkan pemuda asal Indonesia, Ghozali Everyday.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Rifatun Nadhiroh
Mengutip Kompas.com, sampai saat ini belum ada regulasi perpajakan yang mengatur secara spesifik mengenai teknis pengenaan PPh atas transaksi cryptocurrency.
Namun Indonesia yang mengatur sistem perpajakan self assassment, maka Anda wajib pajak harus membayar dan melaporkan sendiri pajak dari keuntungan transaksi apapun.
Dalam hal ini, ketentuan self assesment tersebut tentu saja mencakup keuntungan dari jual-beli mata uang kripto.
Selain itu, dikutip dari website OnlinePajak, perhitungan pajak dari aktivitas yang dilakukan pribadi dalam bentuk trading (aktivitas jual beli dalam waktu singkat) akan dikenakan PPh Final berdasarkan PP No.23 tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen tanpa ketentuan minimal dengan maksimal omzet Rp 4,8 miliar per tahun.
Ketika omzet sudah melebihi ketentuan maksimal, maka akan dikenakan tarif progresif 5 persen sampai 30 persen.
Jika keuntungan berdasarkan nama perusahaan, maka besaran pajaknya disesuaikan dengan tarif PPh Badan.
Atas keuntungan dari transaksi menggunakan bitcoin, setiap wajib pajak harus melaporkannya dalam SPT Tahunan dan mencantumkan kepemilikan bitcoin dalam pajak tahunan sebagai aset.
Maka dari itu, penghasilan Ghozali sebesar Rp 1.5 miliar hasil dari penjualan foto selfie NFT harus menyetorkan antara 5-30 persen dari penghasilannya.
Sehingga, jika dihitung PPh yang disetornya adalah berkisar Rp 75 juta hingga Rp 450 juta.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Viral-sosok-Ghozali-Ghozalu.jpg)