Nasib Penendang Sesajen di Gunung Semeru Usai Jadi Tersangka, Apakah Dipenjara? Kapolri Buka Suara

Kapolri pun angkat bicara soal kasus penendangan dan pembuangan sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews.com: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi dan Twitter
(Kiri) Aksi HF yang menendang dan buang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru yang viral di media sosial dan (Kanan) HF saat diamankan oleh Polda Jatim. 

TRIBUNSOLO.COM -- Kasus pria penendang sesajen tradisi ruwatan di lokasi erupsi Gunung Semeru sudah sampai ke telinga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri pun angkat bicara soal kasus penendangan dan pembuangan sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

Listyo Sigit menyebut, penyidik akan memproses pelaku secara adil.

Menurut dia, kasus tersebut bisa diproses lebih lanjut.

Walau demikian, polisi tidak menutup kemungkinan adanya restorative justice terhadap pelaku.

Baca juga: Nasib Kapolrestabes Medan yang Dituding Terima Suap Bandar Narkoba : Kasus Sudah Sampai ke Kapolri

Baca juga: Terungkap Tujuan Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata Dibagikan ke Grup Kajian Ibu-ibu

"Ada mekanisme yang nanti akan kita lihat."

"Apakah ini menjadi salah satu kasus yang harus diproses lanjut, ataukah ini masuk posisi kasus yang bisa di-restorative Justice," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (17/1/2022).

Pengertian Restorative Justice

Menurut Kuat Puji Prayitno (2012), yang dikutip oleh I Made Tambir (2019) dalam penelitian berjudul "Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan", restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Kendati begitu, tidak ada satu pun ketentuan yang secara tersurat mengatur pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana di tingkat penyidikan.

Sementara itu, menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro, ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.

Mardjono mengatakan, restorative justice penting dikaitkan dengan korban kejahatan, karena pendekatan ini merupakan bentuk kritik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini yang cenderung mengarah pada tujuan retributif, yaitu menekankan keadilan pada pembalasan, dan mengabaikan peran korban untuk turut serta menentukan proses perkaranya.

Penendang Sesajen Jadi Tersangka

Video yang merekam aksi seorang pria membuang dan menendang makanan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, viral pada Minggu (9/1/2022).

Penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, HF (34), lalu ditangkap di sebuah daerah di Bantul, Yogyakarta, Kamis (13/1/2022).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved