Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Usai Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021 Diumumkan, Calon PNS Wajib Lulus Pelatihan

Hasil seleksi CPNS dan PPPK dicek melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id atau melalui website resmi masing-masing instansi penyelenggara.

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. 

Kemudian Panselnas akan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Setelah Pengumuman Hasil SKD dan SKB apa yang harus dilakukan oleh peserta CPNS dan PPPK?

- Pelamar juga harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan pada 27-29 Desember 2021 untuk tahap 1 dan pada 18-19 Januari 2021 untuk tahap 2.

Salah satunya, pelamar harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

- Dilakukan usul penetapan NIP/NI PPPK pada 1-30 Januari 2021 untuk tahap 1 dan pada 1-28 Februari untuk tahap 2.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN

Baca juga: Berikut Cara Mudah Upload Dokumen bagi Peserta yang Lolos CPNS 2021, Wajib Bawa Transkrip Nilai

Baca juga: Penerimaan CPNS 2022 Ada atau Tidak? Begini Penjelasan Kemenpan RB

NS 2021, Peserta Wajib Lengkapi Dokumen Hingga 21 Januari 2022, Wajib Unggah Ijazah Asli

Setelah Ditetapkan Menjadi PNS apa yang harus dijalani peserta?

- Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

- Masa percobaan merupakan masa prajabatan. 

- Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

- Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali. 

Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:

a. lulus pendidikan dan pelatihan

b. sehat jasmani dan rohani.

Sementara pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved