Berita Karanganyar Terbaru
Duh! Teganya Ayah di Karanganyar Ini, Coba Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Gadis, Tapi Gagal Total
Seorang gadis XX (21) harus menelan pilu gegara mendapatkan perlakuan mengerikan dari ayah tirinya N (31).
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Medengar teriakan korban, tersangka tak melanjutkan aksi bejatnya.
Tersangka sempat keluar kamar dan masuk kembali ke dalam kamar sudah memakai celana pendek dan berkata "Wis gak sido, rasah bengak-bengok (Sudah, gak jadi, gak usah teriak-teriak)'.
Dia menjelaskan, kemudian tersangka menutupi tubuh korban dengan sarung yang ada di dalam kamar korban.
Setelah kejadian tersebut korban memakai baju, dan sekitar kurang lebih 30 menit datang adik korban A (7) mengetuk pintu rumah.
Lalu korban membukakan pintu rumah, dan korban menyuruh adiknya untuk memanggil ibu korban berinisial UR (47).
"Setelah ibu korban datang, kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban," jelas dia.
Ibu korban membantu korban melepas lakban yang saat itu masih menempel di kepala korban karena lakban tersebut melingkari kepala korban.
Setelah itu korban juga meminta tolong kepada paman korban AM (57) untuk periksa ke RSUD Kabupaten Karanganyar.
Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Atas perbuatan tersangka tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karanganyar.
"Tersangka pergi dari rumah dan mengaku pergi ke Jakarta, tersangka diamankan di rumahnya Jum'at dini hari," kata dia.
Purbo mengatakan akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian bibir, pipi dan mata merah.
Selain itu, korban merasa sangat trauma atas kekerasan yang dilakukan tersangka.
Baca juga: Pilunya Ribuan Istri Karanganyar, Gegara Terlilit Ekonomi & Diselingkuhi, Harus Cerai & Jadi Janda
Baca juga: Enam Jalan di Karanganyar Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran Total Rp 30 Miliar
"Tersangka N merupakan ayah tiri korban, dan tersangka dalam keadaan telanjang mau melakukan perbuatan sekssual," ucap Purbo.
Dia mengatakan akibat perbuatannnya, tersangka akan dijerat Pasal 46 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 53 ayat (1) KUHP.