Nasib Kanit Narkoba Polres di Sumut: Kini Dituntut Hukuman Mati Karena Jual Sabu Hasil Tangkapan
Disebutkan JPU, bahwa Waryono awalnya deal Rp 1 miliar dengan Boyot, untuk transaksi sabu seberat 5 kilogram.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tuharno dan Khoirudin menyerahkan uang Rp 100 juta pada Syahril Napitupulu dengan alasan uang informan.
Sialnya, aksi busuk para personel kepolisian ini terbongkar.
Propam Polda Sumut kemudian bertindak dan menangkap masing-masing oknum polisi nakal ini.
Atas perbuatannya, para oknum polisi nakal itu dijerat
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kanit Narkoba yang Jual Sabu Hasil Tangkapan Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa
