Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Herry Wirawan Kini Menuntut Keadilan, Bakal Sampaikan Nota Pembelaan

Herry Wirawan sebelumnya dituntut jaksa dengan tuntutan hukuman mati, perampasan aset, denda Rp 500 juta hingga kebiri kimia.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG -- Kamis (20/1/2022) besok bakal digelar sidang kasus dugaan rudapaksa santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung.

Agenda sidang besok, Herry Wirawan bakal membaca pembelaan.

Herry Wirawan sebelumnya dituntut jaksa dengan tuntutan hukuman mati, perampasan aset, denda Rp 500 juta hingga kebiri kimia.

Lantas seperti apa bocoran pembelaan yang akan disampaikan Herry Wirawan?

Kuasa hukum Herry Wirawan yakni Ira Margaretha Mambo mengatakan, pihaknya akan membacakan nota pembelaan untuk Herry Wirawan.

Baca juga: Potret Keseharian Herry Wirawan di Tahanan: Masih Suka Bercanda Walau Dituntut Hukuman Mati & Kebiri

Baca juga: Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban: Bagaimana Jika Korban Anak Kalian

Tribun menanyakan soal apakah di nota pembelaan akan memuat permintaan agar Herry Wirawan dihukum seringan-ringannya, dia membantah.

"Baik, jadi begini karena saya penasihat hukumnya, tentu pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan sederhana ya. Tapi besok itu segala pendapat kami, kesimpulan kami, analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan serta tuntutan akan kami tuangkan di dalam nota pembelaan kami," kata Ira Margaretha Mambo saat dihubungi pada Rabu (19/1/2022)

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita.
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

Sementara berkaitan permintaan hukuman seringan-ringannya itu tidak dia jawab karena punya konsekuensi hukum.

"Jadi, kalau yang ditanyakan itu hukumannya berat, kita tidak bisa menjawab hal itu karena tuntutan itu utuh menyeluruh dan berkaitan dengan fakta persidangan," kata dia.

Lantas, bukannya Komnas HAM sudah menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan melanggar HAM, Ira mengapresiasi Komnas HAM.

"Pada intinya, atas segala perhatian dalam perkara ini, kami mengucapkan terima kasih. Namun demikian kami tidak bisa menyampaikan apa yang ada di fakta persidangan. Itu dulu. Tapi ya itu kami kerap membuat pembelaan bahwa apa yang kami tuangkan itu tentu ada landasan hukumnya," ujar dia.

Hanya saja, yang pasti, dalam pembelaannya, Ira meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

"Sudah barang tentu seperti itu, tapi lebih detilnya nanti. Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukumi, jadi sehingga kalaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," ucap Ira.

 Selain hukuman mati, jaksa Kejati Jabar menuntut agar Herry Wirawan pelaku rudapaksa santriwati dimiskinkan dengan perampasan aset miliknya.

Tuntutan jaksa Kejati Jabar itu dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved