Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ungkapan Penyesalan Herry Wirawan Perudapaksa 13 Santriwati: Ucap Maaf dan Minta Hukuman Dikurangi

Predator seksual ini hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG - Kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan kini menemui babak baru.

Herry Wirawan menyampaikan pembelaannya atau pleidoi dalam sidang.

Predator seksual ini hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).

Seusai agenda, Herry membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru.

"Baru saja selesai persidangan, tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum, dari terdakwa HW sendiri.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Herry Wirawan Kini Menuntut Keadilan, Bakal Sampaikan Nota Pembelaan

Baca juga: Potret Keseharian Herry Wirawan di Tahanan: Masih Suka Bercanda Walau Dituntut Hukuman Mati & Kebiri

Dia bacakan sendiri melalui daring," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai sidang.Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya.

Ia meminta majelis hakim untuk memperingan hukumannya.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain.

Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," katanya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.

"Kami, pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku.

Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved