Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Batal Pesta, Sejoli Ini Terjaring Razia Polisi Solo, saat Bawa Puluhan Liter Ciu di Dalam Mobilnya

Tim Sparta Polresta Solo menyita puluhan liter ciu saat melakukan razia di perbatasan Kecamatan Pasar Kliwon dengan Kabupaten Sukoharjo.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Polresta Solo
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Dani Permana Putra memimpin razia di kawasan Pasar Kliwon, Jumat (21/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tim Sparta Polresta Solo menyita puluhan liter ciu saat melakukan razia di perbatasan Kecamatan Pasar Kliwon dengan Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Dani Permana Putra mengatakan, puluhan liter ciu itu dibawa pria berinisal DDK (30), dan teman wanitanya WBA (30) warga Solo.

Dengan menggunakan sebuah mobil jenis Honda Freed, mereka baru membeli minuman keres tradisional itu.

"Kami memberhentikan sebuah mobil yang dikemudikan DDK, dan ada penumpang wanita berinisial WBA," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (22/1/2022).

"Saat kami melakukan pemeriksaan, kami menemukan 20 botol ciu, 11 botol klutuk, dan 2 jirigen isi ciu," jelasnya.

Sedianya, minuman keras itu akan dikonsumsi sendiri dan dijual lagi.

Dari keterangan WBA, mereka sudah biasa menjual ciu itu di kawasan Banaran, dan Semanggi.

"WBA telah mengakui jika itu adalah barang miliknya," ujarnya.

Baca juga: Jika Ganjar Tak Diusung PDIP di Pilpres 2024, Pengamat UNS : Tak Menutup Kemungkinan Pindah Partai

Baca juga: Konsumsi Miras di Sukoharjo Masih Besar, Lima Bulan Ada 599 Liter Disita, Mulai Ciu hingga Amer

Pihak kepolisian langsung melakukan tindakan tegas.

Kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mengamankan kedua orang tersebut, dan melakukan pemeriksaan, serta melakukan penyelidikan tipiring," terang dia.

Jumlah Konsumsi Miras Setahun

Ribuan liter minuman keras (miras) diamankan Polresta Solo selama periode tahun 2021.

Miras tersebut hasil dari kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) Polresta Solo sejak Januari - Desember 2021.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved