Kasus Narkoba di Solo

Terdesak Biaya Cerai, Pria di Solo Tagih Utang Temannya, Malah Dilunasi dengan Paket Sabu

Aris Maryono (43), alias Kodok, ditangkap polisi saat berupaya mengedarkan sabu yang diperolehnya dari hasil menagih utang kepada rekannya.

TribunSolo.com/ Andreas Chris
KASUS NARKOBA - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo mengamankan Aris Maryono (43) alias Kodok pada Senin (6/10/2025) pukul 13.00 WIB di rumahnya yang berada di kampung Joho, Manahan, Banjarsari. Pelaku berupaya mengedarkan paket sabu dari hasil dirinya menagih utang kepada rekannya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aris Maryono (43), alias Kodok, ditangkap polisi saat berupaya mengedarkan sabu yang diperolehnya dari hasil menagih utang kepada rekannya.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit Agung menerangkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo bahwa pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo pada Senin (6/10/2025) pukul 13.00 WIB di rumahnya di Kampung Joho, Manahan, Banjarsari.

Menurut Sigit, sabu tersebut diperoleh Aris dari rekannya yang memiliki utang sebesar Rp 6 juta.

Karena membutuhkan uang, Aris menagih utang tersebut.

Namun, alih-alih dibayar dengan uang, utang itu justru dibayar dengan sabu seberat 5,70 gram yang dibagi menjadi enam paket.

"Modus operandi, terlapor mendapatkan sabu dengan cara menagih utang yang dibayar menggunakan sabu dan akan dijual ke orang lain dan sebagian dikonsumsi terlapor. Namun sabu belum sempat terjual," ujar Sigit.

Pelaku berupaya mengedarkan paket sabu dari hasil dirinya menagih utang kepada rekannya.
KASUS NARKOBA - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo mengamankan Aris Maryono (43) alias Kodok pada Senin (6/10/2025) pukul 13.00 WIB di rumahnya yang berada di kampung Joho, Manahan, Banjarsari. Pelaku berupaya mengedarkan paket sabu dari hasil dirinya menagih utang kepada rekannya.

Penangkapan Aris berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

"Tim mendapatkan informasi tentang tindak pidana narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa pada hari Senin 6 Oktober berhasil diamankan," lanjut Sigit.

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa sabu tersebut diberikan oleh EK, rekan Aris yang berutang, pada 3 Oktober 2025.

Keduanya kini telah diamankan dan disebut sebagai residivis kasus serupa.

"Salah satu tersangka (EK) mempunyai tanggung utang dan akan dibayar menggunakan sabu. Untuk dijual dan sebelum selesai dijual, yang bersangkutan ditangkap," jelas Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.

"Utang tersebut sebesar Rp 6 juta, dikasih Rp 1 juta. Sisanya dikasih paket narkoba. Dengan BB (barang bukti) 5,7 gram ya kurang lebih nilainya Rp 5,7 jutaan," tambah Arfian.

Selain enam paket sabu, polisi juga mengamankan pipet kaca berisi sisa sabu, seperangkat alat hisap (bong), dan sebuah ponsel.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved