Kasus Narkoba di Solo
Terdesak Biaya Cerai, Pria di Solo Tagih Utang Temannya, Malah Dilunasi dengan Paket Sabu
Aris Maryono (43), alias Kodok, ditangkap polisi saat berupaya mengedarkan sabu yang diperolehnya dari hasil menagih utang kepada rekannya.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aris Maryono (43), alias Kodok, ditangkap polisi saat berupaya mengedarkan sabu yang diperolehnya dari hasil menagih utang kepada rekannya.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit Agung menerangkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo bahwa pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo pada Senin (6/10/2025) pukul 13.00 WIB di rumahnya di Kampung Joho, Manahan, Banjarsari.
Menurut Sigit, sabu tersebut diperoleh Aris dari rekannya yang memiliki utang sebesar Rp 6 juta.
Karena membutuhkan uang, Aris menagih utang tersebut.
Namun, alih-alih dibayar dengan uang, utang itu justru dibayar dengan sabu seberat 5,70 gram yang dibagi menjadi enam paket.
"Modus operandi, terlapor mendapatkan sabu dengan cara menagih utang yang dibayar menggunakan sabu dan akan dijual ke orang lain dan sebagian dikonsumsi terlapor. Namun sabu belum sempat terjual," ujar Sigit.

Penangkapan Aris berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Tim mendapatkan informasi tentang tindak pidana narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa pada hari Senin 6 Oktober berhasil diamankan," lanjut Sigit.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa sabu tersebut diberikan oleh EK, rekan Aris yang berutang, pada 3 Oktober 2025.
Keduanya kini telah diamankan dan disebut sebagai residivis kasus serupa.
"Salah satu tersangka (EK) mempunyai tanggung utang dan akan dibayar menggunakan sabu. Untuk dijual dan sebelum selesai dijual, yang bersangkutan ditangkap," jelas Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.
"Utang tersebut sebesar Rp 6 juta, dikasih Rp 1 juta. Sisanya dikasih paket narkoba. Dengan BB (barang bukti) 5,7 gram ya kurang lebih nilainya Rp 5,7 jutaan," tambah Arfian.
Selain enam paket sabu, polisi juga mengamankan pipet kaca berisi sisa sabu, seperangkat alat hisap (bong), dan sebuah ponsel.
Kronologi Jaringan Peredaran Narkoba di Solo Terbongkar, Berawal dari Kecurigaan Polisi |
![]() |
---|
Jaringan Narkoba di Solo Terbongkar, Polisi Geledah Indekos di Jebres |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Solo, Berawal dari Pelaku yang Terlihat Resah di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Bawa 12 Paket Sabu, Residivis Kurir Narkoba Asal Klaten Dibekuk di Sondakan Solo |
![]() |
---|
Tak Sampai 2 Bulan, Petugas Amankan Puluhan Pelaku dari 18 Kasus Narkoba Terbongkar di Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.