Polisi Temukan 4 Orang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat yang Di-OTT KPK, Kondisinya Memilukan
Kronologi penemuan mengejutkan itu diungkapkan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, MEDAN - Polisi menemukan 4 orang terkurung di dalam kerangkeng yang ditemukan di belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Kronologi penemuan mengejutkan itu diungkapkan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Adapun kerangkeng ini ditemukan ketika KPK dibantu Polda menggeledah kediaman Terbit Rencana Peranginangin.
"Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup teman-teman sekalian melakukan operasi tangkap tangan datang kerumah pribadi Bupati Langkat. Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (24/1/2022).
Kondisi empat orang yang dikrangkeng itu pun memilukan.
Baca juga: Viral Foto Koruptor Dijual Oleh Akun Berlogo KPK di OpenSea, Foto Setya Novanto Dijual Paling Mahal
Baca juga: Sosok Itong Isnaeni yang Ditangkap KPK: Hakim PN Surabaya Berharta Rp2 M, Pernah Bebaskan Koruptor
Menurut RZ Panca Putra Simanjuntak, mereka menderita luka-luka.
Luka itu juga terlihat jelas di wajah mereka.
Saat polisi menanyakan langsung kepada Bupati Langkat, dia mengklaim penjara itu dibuat untuk warga binaan yang direhabilitasi.
Mereka direhabilitasi karena kecanduan narkoba.

"Ternyata dari hasil pendalaman kita, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi," ucapnya.
Panca menyebut penjara milik Terbit Rencana Perangin-angin itu sudah ada selama 10 tahun.
Selama ini para tahanan itu direhabilitasi lalu dipekerjakan di kebun sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin.
Tak hanya itu, mereka juga dipekerjakan di rumah pribadinya.
"Yang bersangkutan menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap, dia di perjalanan saya dalami itu sudah lebih dari 10 tahun," ucapnya.
Migrant care laporkan ke Komnas HAM
