Sosok Itong Isnaeni yang Ditangkap KPK: Hakim PN Surabaya Berharta Rp2 M, Pernah Bebaskan Koruptor

Sosok Itong Isnaeni, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
DOK. PN Surabaya
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. 

TRIBUNSOLO.COM - Sosok Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang bernam Itong Isnaeni mendadak jadi sorotan.

Pasalnya, ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/1/2022) pagi.

Dilansir dari Tribunnews, selain Itong Isnaeni, KPK juga mengamankan seorang pengacara dan panitera pengganti bernama Hamdan.

"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH. MH., Hakim PN Surabaya," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Tribunnews, Kamis.

Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Langkat Terbit Rencana yang Rumahnya Digeledah KPK, Berharta Rp85 Miliar

Baca juga: Pelaporan ke KPK Masih Trending Topic, Gibran: Jika Terbukti, Detik Ini Ditangkap Tidak Apa-apa

"Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," sambungnya.

Sosok Itong Isnaeni Hidayat

Diketahui, Itong Isnaeni Hidayat merupakan seorang hakim senior.

Nerdasarkan informasi yang dihimpun, Itong lahir pada 19 Juni 1967.

Kini dirinya berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Menurut sumber di PN Surabaya yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bagaimana sosok Itong Isnaeni.

Menurutnya, Itong sebagai hakim dikenal sebagai sosok yang nekat.

"Dia hakim yang sudah lama. Memang terkenal bonek," ujar sumber tersebut, Kamis (20/1/2022), dikutip dari Surya.co.id via Tribunnews.

Bahkan, selama kariernya sebagai hakim, Itong pernah membebaskan koruptor pada 2011 silam.

Kala itu, ia bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.

Mengutip situs resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), hakim PN Tanjungkarang berturut-turut memvonis bebas terdakwa korupsi, mantan Bupati Lampung Timur dan Lampung Tengah, yaitu Satono dan Andy Achmad Sampurnajaya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved