Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Potret Penjara di Rumah Bupati Langkat, Diduga untuk Perbudakan, Lebih dari 40 Orang Pernah Ditahan

Penampakan penjara di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, diduga digunakan untuk melakukan perbudakan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUN MEDAN/HO
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana. 

TRIBUNSOLO.COM - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, diduga melakukan perbudakan.

Hal ini setelah ditemukan ada penjara manusia di kediamannya.

Dilansir dari Tribunnews, temuan ini bermula dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Potret Megahnya Rumah Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, di Belakang Ada Tempat Kerangkeng Manusia

Diketahui, Terbit sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat.

Penjara manusia itu diketahui berada di halaman belakang rumah Terbit.

Dilansir dari TribunMedan via Tribunnews, Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, mengungkapkan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan via Tribunnews.

Anis juga mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit.

Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.

Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses ke mana-mana," sambungnya.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan penjara di rumah Terbit Rencana sudah beroperasi selama 10 tahun.

Penjara manusia itu disinyalir digunakan untuk tempat rehabilitasi pengguna narkoba.

Meski begitu, penjara tersebut ilegal alias tak memiliki izin.

Ia mengatakan penjara milik Terbit bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Langkat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved