Berita Sukoharjo Terbaru
Modal Mulut Manis Jual Sembako Murah, Pria Ini Dapat Rp 600 Juta, Tapi Kini Meringkuk di Jeruji Besi
Pria asal Boyolali ini menipu mentah-mentah puluhan orang dengan menjual sembako murah dan meraup hasil Rp 600 juta.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," aku dia.
Pengakuan Tersangka
Pelaku penipuan dan penggelapan sembako murah RZ (30) warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali kini tertunduk lesu di Mapolres Sukoharjo.
Dia sukses menipu 22 orang, dengan iming-iming sembako murah dan meraup uang sebesar Rp 600 juta.
Uang yang dibayarkan korbannya untuk membeli sembako murah itu pun justru digelapkan tersangka untuk membeli mobil dan merenovasi rumahnya.
Salah satu korbannya berinisial DW warga Baki, Sukoharjo yang tidak mendapat kiriman barangpun menagih kepada tersangka.
Pasalnya, dia sudah mentrasfer uang sebanyak Rp 58 juta kepada tersangka.
"Saya mengulur waktu dulu, sekalian mencari uang pengganti," kata RZ.
"Tadinya mau saya ganti, dengan menjual warisan milik ibu. Tapi waktu sudah mepet, dan korban melaporkan ke polisi," tambahnya.
Tersangka merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2013 di wilayah Sumenep, Jawa Timur.
Setelah keluar dari penjara, dia sempat bekerja sebagai tukang reparasi komputer.
Namun, saat dirinya membuka facebook, dia mengetahui jika minyak goreng langka, dan mencoba memanfaatkan situasi itu.
"Dibandingkan dengan harga normal, selisihnya harga minyak goreng Rp 30 ribu per karton, saya beli dari distributor di Semarang," ucapnya. (*)