Bripda Randy Bagus Dinyatakan Bersalah, Kini Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Aborsi NW
Bripda Randy Bagus resmi dijatuhi sanksi terberat, pemberhentian tidak hormat (PTDH) buntut kasus pemaksaan aborsi mahasiswi NW.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Akibatnya Randy Bagus dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP. Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Penampakan Bripda Randy Pacar NW yang Tewas di Makam Ayah, Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diikat
Baca juga: Nasib Bripda Randy Bagus Setelah Pacarnya Tewas di Pusara Ayah, Dipecat dari Polri hingga Ditahan
Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Sebelumnya, kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan yang viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).
Bahkan muncul hastag #SAVENOVIWIDYASARI hingga menjadi trending topic di Twitter.
(*)