Tangis Bripda Randy Bagus Pecah di Ruang Sidang Setelah Resmi Dipecat, Tersangka Penyebab NW Aborsi
Momen Bripda Randy Bagus menangis saat sidangKode Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) berlangsung.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Bripda Randy Bagus tak kuasa menahan tangis setelah resmi dopecat dari Polri.
Seperti diketahui, pria berusia 21 tahun itu menjalani sidang Kode Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Dilansir dari Tribunnews, Bripda Randy menjadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23) yang mengakhiri hidup di pusara ayahnya.
Baca juga: Nasib Bripda Randy: Tak Hanya Dipecat dari Polri, Proses Hukum Pidana Kasus Aborsi Tetap Berjalan
Baca juga: Penampakan Bripda Randy Pacar NW yang Tewas di Makam Ayah, Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diikat
Dalam sidang itu, Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Ia terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Awalnya, saat menghadiri sidang, Bripda Randy terlihat tenang.

Ia tampak menggunakan seragam lengkap polisi.
Namun, saat sidang berlangsung, Bripda Randy tampak menangis.
Matanya terlihat berkaca-kaca hingga meneteskan air mata.
Terlihat juga beberapa kali momen Bripda Randy mengusap air matanya.
Sementara dilansir dari Surya via Tribunnews, Bripka Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.
Hal tersebut menyusul hasil putusan sidang terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu dengan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik mengungkapkan, prosesi PTDH terhadap Bripda Randy, dilakukan secara terbuka.
"Iya nanti ada prosesinya soal itu (PTDH atau pemecatan)," ungkap mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu.
Tak hanya dipecat, Bripda Randy juga terancam lima tahun penjara.