Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Firasatnya Terbukti, Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka & Langsung Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka di Rutan Bareskrim Polri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews
Edy Mulyadi yang kini jadi sorotan karena pernyataanya yang dituding hina orang Kalimantan 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Edy Mulyadi resmi jadi tersangka dan ditahan.

Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ujaran kebencian yang berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Tak cuma itu saja, Edy Mulyadi juga terancam hukuman 10 tahun penjara.

Edy Mulyadi langsung ditahan begitu selesai diperiksa.

Baca juga: Diperiksa Polisi, Edy Mulyadi Masih Lantang Tolak Ibu Kota Baru: Musuh Saya Bukan Warga Kalimantan

Baca juga: Edy Mulyadi Pasrah Jika Ditahan, Sudah Siapkan Baju Ganti & Alat Mandi untuk Dibawa ke Kantor Polisi

"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Jurnalis Senior Dipanggil Polisi Karena Video Reportase Bentrokan Polri-FPI
Jurnalis Senior Dipanggil Polisi Karena Video Reportase Bentrokan Polri-FPI (Tangkapan Layar YouTube)

Lantas dari pemeriksaan polisi, Edy Mulyadi disangka melanggar pasal terkait ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

Hal itu termaktub dalam pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka di Rutan Bareskrim Polri.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," kata dia, dilansir dari artikel Tribunnews.com.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.

Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved