Firasatnya Terbukti, Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka & Langsung Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara
Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka di Rutan Bareskrim Polri.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Sudah Punya Firasat
Sebelumnya, Edy Mulyadi mengaku sudah mempersiapkan diri jika dirinya bakal ditahan oleh polisi.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir.
Herman memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022) besok.
Ia juga mengatakan, Edy Mulyadi sudah menyiapkan pakaian ganti dan perlengkapan mandi untuk menyambangi Bareskrim Polri.
"Pak Edy katanya dia sudah mempersiapkan pakaian-pakaiannya, sikat gigi, sabun sudah disiapkan sama pakaian-pakaiannya," ucap Herman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (30/1/2022).
Baca juga: Prabowo Diolok-olok Macan Jadi Mengeong, Kader Gerindra Solo Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi
Baca juga: Nasib Edy Mulyadi: Tetap Dilaporkan Walau Minta Maaf, Kini Juga Terancam Sanksi Hukum Adat Dayak
Edy Mulyadi punya alasan mengapa ia sudah menyiapkan segala perlengkapan itu.

Karena kata Herman, berdasar rumor yang diterima pihaknya, sang klien akan langsung ditahan pada pemanggilan besok.
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara detail terkait sumber dari rumor yang diterimanya itu.
"Ya rumor yang beredar katanya dia mau ditahan, kalau mau ditahan kan berarti bawa pakaian. Iya (rumornya) begitu," kata Herman.
Sedangkan untuk tim kuasa hukum, kata Herman, pada pemanggilan besok pihaknya sudah menyiapkan beberapa berkas, termasuk berkas surat kuasa.
Sebagai informasi, panggilan ini merupakan yang kedua kali terhadap Edy Mulyadi setelah sebelumnya urung hadir pada Jumat (28/1/2022) kemarin.
Edy akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Herman mengatakan, dalam kedatangan Edy besok, pihaknya selaku tim kuasa hukum akan tetap turut mendampingi.
"Iya dengan tim kuasa hukum tetap didampingi," beber Herman.