Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penahanan Edy Mulyadi: Tahu-tahu Kok Ada Penetapan Penangkapan

Menurut versi Herman Kadir, kliennya belum diproses berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews
Edy Mulyadi yang kini jadi sorotan karena pernyataanya yang dituding hina orang Kalimantan 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Tim kuasa hukum masih tidak terima ika Edy Mulyadi lansung ditahan.

Pasalnya, Edy Mulyadi langsung masuk jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Namun, kata Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi, ada kejanggalan dari penahanan Edy Mulyadi.

Menurut versi Herman Kadir, kliennya belum diproses berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.

"Pertama, kami keberatan dengan penahanan itu."

"Karena apa alasannya? Bang Edy itu belum di-BAP sebagai tersangka."

"Kan saya yang dampingi dari pagi sampai sore," kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Edy Mulyadi Tak Terima Kliennya Ditahan Kasus Ujaran Kebencian

Baca juga: Firasatnya Terbukti, Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka & Langsung Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

Herman menjelaskan, penahanan seseorang harus melalui proses BAP sebagai tersangka terlebih dahulu.

"Jadi artinya, di dalam KUHAP juga kan sudah jelas untuk menetapkan orang tersangka kan harus di-BAP dulu sebagai tersangka."

"Baru bisa ditahan, kecuali kalau tangkap tangan," tutur Herman, dilansir dari Warta Kota.

Namun, kata Herman, kliennya langsung dikeluarkan surat penetapan penangkapan.

Padahal, katanya, saat itu Edy Mulyadi belum di-BAP sebagai tersangka.

"Kan tahu-tahu ada penetapan penangkapan."

"Surat penangkapan muncul keluar 24 jam kan?"

"Ketika mau BAP sebagai tersangka, kami keberatan, kami minta ditunda gitu loh."

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved