Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penahanan Edy Mulyadi: Tahu-tahu Kok Ada Penetapan Penangkapan

Menurut versi Herman Kadir, kliennya belum diproses berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews
Edy Mulyadi yang kini jadi sorotan karena pernyataanya yang dituding hina orang Kalimantan 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Tim kuasa hukum masih tidak terima ika Edy Mulyadi lansung ditahan.

Pasalnya, Edy Mulyadi langsung masuk jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Namun, kata Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi, ada kejanggalan dari penahanan Edy Mulyadi.

Menurut versi Herman Kadir, kliennya belum diproses berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.

"Pertama, kami keberatan dengan penahanan itu."

"Karena apa alasannya? Bang Edy itu belum di-BAP sebagai tersangka."

"Kan saya yang dampingi dari pagi sampai sore," kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Edy Mulyadi Tak Terima Kliennya Ditahan Kasus Ujaran Kebencian

Baca juga: Firasatnya Terbukti, Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka & Langsung Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

Herman menjelaskan, penahanan seseorang harus melalui proses BAP sebagai tersangka terlebih dahulu.

"Jadi artinya, di dalam KUHAP juga kan sudah jelas untuk menetapkan orang tersangka kan harus di-BAP dulu sebagai tersangka."

"Baru bisa ditahan, kecuali kalau tangkap tangan," tutur Herman, dilansir dari Warta Kota.

Namun, kata Herman, kliennya langsung dikeluarkan surat penetapan penangkapan.

Padahal, katanya, saat itu Edy Mulyadi belum di-BAP sebagai tersangka.

"Kan tahu-tahu ada penetapan penangkapan."

"Surat penangkapan muncul keluar 24 jam kan?"

"Ketika mau BAP sebagai tersangka, kami keberatan, kami minta ditunda gitu loh."

"Kami minta ditunda, Hari Rabu."

"Nah, tahu-tahu pas mau bubar tadi ada perintah penahanan 20 hari," papar Herman.

Ditahan di Rutan Bareskrim

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks, Senin (31/1/2022).

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.

Penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara."

"Hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditangkap oleh penyidik Polri.

Setelah itu, dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan, untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka, dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, ada dua alasan Edy Mulyadi langsung ditahan oleh penyidik Polri.

Pertama, terkait alasan subjektif.

Maksudnya, lanjut Ramadhan, Edy Mulyadi dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti hingga khawatir mengulangi perbuatannya kembali.

"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif."

"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulang perbuatannya kembali," papar Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan alasan objektif yang menjadi pertimbangan penyidik, karena tersangka disangka telah melanggar pasal di atas 5 tahun penjara.

"Alasan objektif ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas 5 tahun," terangnya.

Terancam Dipenjara 10 Tahun

Edy Mulyadi dijerat pasal berlapis, usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Dalam kasus tersebut, Ramadhan menjelaskan Edy Mulyadi disangka melanggar pasal terkait ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

Hal itu termaktub dalam pasal 45 A ayat 2, jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Lalu, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 156 KUHP.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan," beber Ramadhan. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved