Bertemu di Rutan Bareskrim, Edy Mulyadi Semringah Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq, Apa Isinya?
Diketahui, Habib Rizieq saat ini juga tengah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Sama seperti Edy Mulyadi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," pungkas dia.
Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Dalam beleid pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.
Benarkah Edy Mulyadi Dibidik Polisi karena Kritis terhadap Pemerintah?
Beredar narasi di media sosial, Edy Mulyadi mengaku jadi target kepolisian karena kritis di media sosial.
Narasi itu beredar menyusul penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan ditahan.
Namun, kabar itu dengan tegas dibantah Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamato.
Benny Mamato turut menanggapi penyataan Edy Mulyadi yang mengaku dibidik polisi karena bersikap kritis di media sosial terhadap pemerintahan
Kata Benny, klaim Edy Mulyadi tidak berdasar.
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penahanan Edy Mulyadi: Tahu-tahu Kok Ada Penetapan Penangkapan
Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Edy Mulyadi Tak Terima Kliennya Ditahan Kasus Ujaran Kebencian
Sebab, ada alasan kuat mengapa Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tak lain tak bukan karena polisi memiliki bukti yang cukup.
"Menanggapi pernyataannya dari tersangka Edy Mulyadi yang mengatakan bahwa dibidik oleh Polri karena kritis, menurut pendapat saya, pernyataan tersebut tidak berdasar."
"Karena, Polri dalam menangani suatu kasus itu mendasari pada bukti yang cukup," kata Benny, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (1/2/2022).