Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Sudah Kembalikan Uang Rp647,85 Juta, Ini Kata KPK soal Ancaman Pidana
Nasib mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti setelah kembalikan uang ke KPK.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti sudah kembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, uang tersebut senilai Rp 647,85 juta.
Uang yang dikembalikan diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan.
Baca juga: Potret Siwi Widi Eks Pramugari yang Dipecat Gara-gara Skandal Garuda, Kini Terseret Kasus Suap
Hal tersebut diungkap pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
"Saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," jelasnya dikutip dari tribunnews, Kamis (3/2/2022).
KPK kata Ali turut mengapresiasi sikap kooperatif siapapun yang berkaitan dengan perkara rasuah.
Itu termasuk pengembalian uang yang dilakukan Siwi Widi Purwanti.
"KPK apresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara," terangnya.
Ali pun berharap sikap kooperatif dari Siwi Widi Purwanti juga dapat membuat perkara dari terdakwa Wawan lebih terang.
Lebih lanjut, ia berharap Siwi Widi Purwanti pun bisa kooperatif jika diminta hadir sebagai saksi di persidangan.
"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan), tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pejabat pada Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Wawan disebut-sebut melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
Wawan dan Farsha membelanjakan uang korupsi tersebut untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak.