Berita Solo Terbaru
Tak Hanya Senjata Tajam, Tersangka Pengeroyokan di Kawasan Sriwedari Juga Bawa Airsoft Gun
Polisi menyita sejumlah senjata tajam, dalam kasus pengeroyokan di kawasan Sriwedari, Laweyan, Solo pada Senin (31/1/2022) lalu.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi menyita sejumlah senjata tajam, dalam kasus pengeroyokan di kawasan Sriwedari, Laweyan, Solo pada Senin (31/1/2022) lalu.
Senjata tajam yang diamankan berbagai jenis, seperti samurai, pisau lipat, pisau karabit, golok dan pisau kecil.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain senjata tajam, polisi juga menemukan satu unit senjata airsoft gun.
Baca juga: Fakta Baru Kerangkeng Bupati Langkat, Istilah Dua Setengah Kancing Diduga Jadi Kode Penganiayaan
Baca juga: Polisi Sebut Ada Dugaan Penganiayaan Kasus Mahasiswa UNS GE, Tapi Belum Ada Penetapan Tersangka
"Saat kami mengamankan 15 orang dan melakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah senjata tajam, dan satu unit airsoft gun," katanya, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (3/2/2022).
Padahal, kelompok pelaku datang ke Solo usai menghadiri acara di Klaten.
Namun mereka datang ke Solo dengan dilengkapi sejumlah senjata tajam.
Baca juga: Anak Pertama Ahok, Nicholas Sean Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan kepada Wanita Ini
"Dari keterangan tersangka, mereka membawa itu (senjata) untuk berjaga-jaga," ucapnya.
Senjata yang ditemukan tak hanya dari para pelaku saja, numun juga dari dalam sebuah mobil jenis Honda Civic.
Disana polisi menemukan samurai, dan golok.
Selain mengamankan senjata tajam, polisi juga mengamankan mobil civic, 3 unit motor salah satunya milik korban, pakaian, tas, dan handphone.
Anggota Ormas Bela Diri
Polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di kawasan Sriwedari, Laweyan, Solo pada Senin (31/1/2022).
Mereka berinisial M warga Boyolali, DH warga Solo, GTH warga Karanganyar, JHF warga Solo, LMH warga Boyolali, BFS yang masih di bawah umur warga Boyolali, BS warga Surabaya, dan AAA warga Solo.
Baca juga: Inilah Tampang Para Tersangka Aksi Pengeroyokan di Sriwedari, Tanpa Sebab Main Bacok di Jalanan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut para pelaku berasal dari sebuah kelompok.
"Baik korban maupun tersangka mengikuti suatu kelompok tertentu," katanya.
Namun dalam kasus ini, korban dan para tersangka tidak saling mengenal.
Yang mengejutkan, TribunSolo.com mendapat informasi, ternyata para pelaku pengeroyokan di Sriwedari ini berasal dari sebuah geng ormas bela diri di kawasan Solo Raya.
Hal ini cukup miris, mengingat bela diri, seharusnya diajarkan untuk membela diri bila terdesak saja, bukan untuk menyerang orang yang tak bersalah.
Apalagi, dalam bela diri apapun sebenarnya diajarkan untuk tidak mengeroyok seseorang, apalagi bila orang itu lebih lemah.
Terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para pelaku terancam pasal yang berbeda, sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.
M dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancamam penjara paling lama 10 tahun penjara.
Untuk DH, GTH, dan JHF dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
LMH, AAA, dan BFS yang masih dibawah umur, dikenakan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Sementara tersangka BS dikenakan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Dari 8 tersangka, salah satunya masih dibawah umur, yakni BFS 16 tahun, namun dia tidak masuk syarat diversi seusai dengan UU nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak," katanya.
"Namun untuk acara pidana terhadap anak dibawah umur, kita tetap mengacu pada acara pidana anak dalam proses penyidikan yang kita lakukan," ujarnya.
Diversi tak diberikan lantaran ancaman hukuman BFS diatas 7 tahun, dan bukan tindak pidana berulang.
Kapolres menegaskan tak akan memberi ampun sedikitpun bagi pelaku yang melakukan aksi premanisme dan kekerasan.
"Kita akan tegakan hukum setegak-tegaknya demi melindungi masyarakat Kota Solo untuk malaksanakan aktivitasnya," pungkasnya. (*)