Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Fakta Baru Kerangkeng Bupati Langkat, Istilah 'Dua Setengah Kancing' Diduga Jadi Kode Penganiayaan

Kata Komnas HAM, terdapat istilah-istilah yang digunakan di dalam lingkungan kerangkeng manusia itu saat kekerasan dilakukan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUN MEDAN/HO
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana. 

TRIBUNSOLO.COM -- Fakta baru seputar penjara manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin diungkapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Mereka melaporkan adanya pratik kekerasan di kerangkeng milikTerbit Rencana Peranginangin.

Bahkan, kekerasan itu sampai mengakibatkan korban nyawa.

Temuan itu disampaikan Anggota Komnas HAM Choirul Anam lewat pernyataan video yang diterima KOMPAS TV, Minggu (30/1/2022).

Baca juga: Fakta Terbaru Penjara di Rumah Bupati Langkat, Pernah Ada yang Meninggal Saat di Dalam Kerangkeng

Baca juga: Potret Penjara di Rumah Bupati Langkat, Diduga untuk Perbudakan, Lebih dari 40 Orang Pernah Ditahan

"Jadi firm kekerasan terjadi di sana. Korbannya banyak. Termasuk di dalamnya kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan hilangnya nyawa ini lebih dari satu korbannya," tutur Choirul.  

Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dan istrinya, Tiorita. Tiorita disebut Terbit menjadi sosok yang bertanggung jawab soal makanan tahanan penjara manusia miliknya.
Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dan istrinya, Tiorita. Tiorita disebut Terbit menjadi sosok yang bertanggung jawab soal makanan tahanan penjara manusia miliknya. (YouTube Dokumentasi TERASA/HO via TribunMedan)

Menurut Choirul, keterangan saksi soal adanya kekerasan yang menghilangkan nyawa itu merupakan informasi yang solid.

Tak hanya dari satu sumber, namun juga dari beberapa pihak yang dikonfirmasi oleh Komnas HAM.

"Kami sudah mendalami. Informasi kami dalami dari berbagai pihak yang itu mengatakan bahwa memang kematian tersebut disebabkan tindak kekerasan," tuturnya.

Kode-kode Khusus

Selain itu, Komnas HAM bahkan juga mendapatkan informasi dari saksi mengenai bagaimana kondisi para korban.

Mengenai siapa pelaku kekerasan, dan bagaimana kekerasan dilakukan.

"Kami temukan pola dari kekerasan itu berlangsung. Siapa pelakunya, bagaimana caranya, menggunakan alat atau tidak, itu juga kami temukan," tuturnya. 

Bahkan, sambung Choirul, terdapat istilah-istilah yang digunakan di dalam lingkungan kerangkeng manusia itu saat kekerasan dilakukan.

Salah satunya, "Dua Setengah Kancing".

"Istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, seperti mos dan das, atau 'dua setengah kancing'. Ada istilah begitu yang digunakan dalam konteks penggunaan kekerasan," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved