Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Polisi Curiga Ada Mobil Oleng di Jalan Kyai Mojo Solo, Ternyata Kelebihan Muatan Bawa Miras

Seorang pria asal Kabupaten Klaten harus berurusan dengan Polsek Pasar Kliwon, Kota Solo, Kamis (3/2/2022).

Istimewa/Humas Polsek Pasar Kliwon
Barang Bukti miras yang dibawa ke Polsek Pasar Kliwon. Hasil razia dari mobil berisi ratusan botol miras Ciu, Kamis (3/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang pria asal Kabupaten Klaten harus berurusan dengan Polsek Pasar Kliwon, Kota Solo, Kamis (3/2/2022).

Pasalnya, pria tersebut kedapatan membawa ratusan miniman keras (miras) di dalam mobilnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, identitas pelaku berinisial T (38) warga Desa Jambakan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten.

Baca juga: 7 Pemuda di Jepara Tewas Gara-gara Miras Oplosan, Dadanya Menghitam Karena Gingseng

Baca juga: Indekos di Boyolali Jadi Tempat Penyimpanan Miras, Polisi Temukan Puluhan Botol Berbagai Merek

Kejadian bermula, saat Kanit Reskrim Polsek Pasar Kliwon bersama anggota melakukan operasi pemantauan di wilayah hukum Pasar Kliwon.

Di tengah pemantauan di Jalan Kyai Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, mereka melihat sebuah mobil Kijang Kapsul hijau metalik berplat H 8657 QP.

Mobil tersebut berjalan dari arah timur ke arah barat dan berjalan oleng seperti kelebihan muatan.

Melihat hal tersebut, polisi kemudian menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Viral Wanita Berpakaian ASN Joget Sambil Pegang Botol Miras saat Merayakan Ulang Tahun di Sumut

Setelah pintu mobil tersebut dibuka, mereka menemukan belasan dus berisi miras di dalam mobil.

Selanjutnya mobil dan minuman miras jenis ciu tersebut dibawa ke Polsek Pasar Kliwon.

Selain itu, pengemudi juga dimintai keterangan dan selanjutnya akan dilakukan proses Hukum dengan Tipiring.

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Achmad Riedwan Prevoost mengatakan, dari pemeriksaan mobil tersebut, ditemukan sebanyak 17 dus berisi 24 botol aqua besar jenis Ciu ketan Hitam, dan 180 botol aqua besar jenis Ciu Jambu Klutuk.

Baca juga: Alasan Warga Tuntut Kafe di Gedongan Colomadu untuk Tutup: Jual Miras, Buka Sampai Jam 3 Pagi 

"Ratusan botol berisi miras jenis ciu kami amankan dari mobil Kijang Kapsul hijau yang dikemudikan T, warga Desa Jambakan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten," ucap Prevoost kepada TribunSolo.com, Kamis (3/2/2022).

Prevoost mengatakan, atas temuan tersebut, pihaknya kemudian meminta keterangan dari pengemudi mobil tersebut.

Selain itu, pihaknya memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada pengemudi tersebut karena kedapatan membawa miras.

"Kami imbau untuk pekat (penyakit masyarakat) di masyarakat akan ditingkatkan dan ditindak dengan tipiring," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved