Sebanyak 34 Santriwati Trenggalek Jadi Korban Nafsu Bejat Guru Pesantren, Dilakukan Selama 2 Tahun
Sebanyak 34 santriwati Trenggalek menjadi korban nafsu bejat guru pesantren, dilakukan selama 2 tahun.
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM - Guru pesantren di Trenggalek, Jawa Timur tega mencabuli puluhan Santriwatinya sendiri.
Guru pesantren tersebut berinisial SMT dan berusia 34 tahun.
Dirinya didakwa melakukan pencabulan terhadap puluhan Santriwati.
Kini, SMT dituntut dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara dan denda.
Baca juga: Reaksi Bupati Jekek Dengar Warga Wonogiri Jadi Korban Bank Plecit : Tak Manusiawi, Saya Mengecam!
Baca juga: Praktek Jual Beli Fasilitas Tempat Tidur di Lapas Cipinang Diungkap: Kardus Rp 30 Ribu Per Minggu
Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek menjatuhkan tuntutan tersebut karena SMT yang merupakan warga Desa/Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek itu didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah menjelaskan, hukuman maksimal dari pasal yang disangkakan kepada SMT adalah 15 tahun penjara.
"Jadi kami maksimalkan. Ancamannya 15 tahun." kata Darfiah kepada SuryaMalang.com, Jumat (4/2/2022).
"Tapi karena dia pengajar, jadi ada tambahannya. Kami tambah dua tahun," ujarnya.
Dafriah mengatakan, sidang kasus tersebut telah digelar beberapa kali di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Proses persidangan digelar tertutup karena menyangkut persoalan pidana yang melibatkan korban anak di bawah umur.
"Selama sidang, saksi-saksi kooperatif semua."
"Korban-korban juga datang semua," kata Darfiah.
Ia menjelaskan, proses persidangan masih berjalan hingga saat ini.
Sehingga hasil putusan dari hakim belum diberikan.
"Sidang putusan rencananya minggu-minggu depan ini," sambungnya.
Baca juga: Nasib Keluarga di Makassar, Rumah Terkurung Tembok Tetangga, Harus Memanjat Bila Mau Beraktivitas
Baca juga: Kasihan, Korban Pencabulan di Klaten Batinnya Tertekan, Tak Berani Keluar Rumah Sendiri