Berita Sragen Terbaru
Satpol PP Sragen Tertibkan Seratusan PKL Lebih, 36 Lapaknya Disita, Disebut Ganggu Arus Lalu Lintas
Seratusan lebih PKL di Kabupaten Sragen ditertibkan, karena dinilai menganggu arus lalu lintas.
Penulis: Tribun Network | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Seratusan lebih PKL di Kabupaten Sragen ditertibkan, karena dinilai menganggu arus lalu lintas.
Adapun lokasi yang ditertibkan yakni Alun-alun Sasono Langen Putro, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Diponegoro dan Jalan Raya Sukowati Sragen.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtramas) Satpol PP Sragen, Sujiyanto menjelaskan ada 20 PKL yang sebelumnya sudah diberi Surat Peringatan (SP) III.
Total yang ditertibkan ada 111 PKL dan 36 di antaranya lapaknya telah disita.
Lebih lanjut, Sujiyanto mengatakan di sekitaran alun-alun Sragen tidak boleh ada yang berjualan baik siang maupun malam menurut ketentuan yang berlaku.
"Jalan Raya Sukowati ada 53 yang sudah diberi SP, 16 PKL diantaranya kami sita lapaknya." kata dia dilansir TribunJateng.com.
"Mereka boleh mengambil ke kantor Satpol-PP dengan membuat surat pernyataan tidak akan berjualan lagi saat siang hari," terang Sujiyanto.
Dia melanjutkan, menurut ketentuan yang berlaku di sepanjang Jalan Raya Sukowati PKL di perbolehkan berjualan.
Hanya saja mulai pukul 17.00 sampai 05.00 WIB.
Ketentuan yang sama juga berlaku di Jalan Perintis Kemerdekaan depan SMAN 1 Sragen maupun Jalan Diponegoro depan SDN 4 Sragen.
Sebanyak 22 PKL di Jalan Perintis Kemerdekaan telah menerima SP 1 pada akhir Januari lalu. Sementara di PKL di Jalan Diponegoro baru diberi peringatan belum SP.
Baca juga: Waduh, Dua Perempuan Bersama Seorang Pria Pesta Miras di Indekos Solo, Kaget saat Polisi Datang
Sujiyanto mengatakan meskipun telah di beri SP, sejumlah PKL di alun-alun masih saja berjualan.
Ketika pihaknya melakukan penertiban para PKL tersebut baru membubarkan diri.
Selain itu, PKL di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan juga tetap berjualan meskipun telah diberi SP 1.
Mereka justru memasang spanduk yang menyatakan mereka akan tetap berjualan.
Sementara PKL di Jalan Diponegoro masih diperbolehkan berjualan di sebalah barat SDN 4 Sragen atau di Jalan Setia Budi.
Meskipun berjualan di bahu jalan dan trotoar, Satpol-PP membolehkan PKL berjualan sementara disana.
Baca juga: Informasi Vaksin Booster di Sragen : Usia 18 Tahun ke Atas, Kuota 500 Orang Per Hari
Baca juga: Sate Kelinci Pak Peng Sragen : Legendaris Sejak 2004, Bumbu Kecapnya Kesukaannya Kaesang Pangarep
Sementara itu, Sekretaris Satpol-PP Sragen, Agus Endarto menambahkan pemberian SP itu sebagai sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang berlaku bagi para PKL.
Selain pemberian SP, Agus mengaku pihaknya telah setiap hari melakukan patroli. Para petugas harian yang piket inilah yang bertugas memperingatkan.
"Kami jelaskan kalau ada jam-jam yang diperbolehkan PKL berjualan yakni sore hingga pagi. Tidak ada niatan kami menghalangi warga mencari nafkah," katanya.
Dia melanjutkan pihaknya hanya sebagai penindak Perda dalam hal penertiban PKL. Namun tetap secara persuasif humanis, diberi SP 1-3 baru penindakan.
"Kita juga berdasarkan aduan masyarakat, seperti di Jalan Perintis Kemerdekaan itu ada aduan dari warga," jelas dia.
"Begitupun di Jalan Diponegoro itu juga ada aduan karena menganggu lalulintas," katanya. (*)