Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Awas, Polisi di Solo Kini Bisa Datangi Anda, Bila Diadukan Tetangga Bikin Suara Berisik Malam-malam

Dua perempuan berinisial ASA (25) warga Jebres, Solo, dan AAIS (21) warga Wonosegoro, Boyolali dikagetkan dengan kedatangan tim Sparta Polresta Solo.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Instagram/@polrestasurakarta
Penghuni indekos di Sumber, Solo, digrebek anggota Tim Sparta Polresta Surakarta, krena aduan tetangga kos bikin suara gaduh hingga malam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Awas, polisi di Solo kini bisa datangi anda, bila diadukan tetangga masih bikin suara gaduh hingga malam. 

Dua perempuan berinisial ASA (25) dan AAIS (21) yang indekos di kawasan Sumber, Solo, merasakan hal itu, Sabtu (5/2/2022) dini hari.

Ia dan seorang teman laki-laki mereka, bahkan harus ikut ke Polresta Solo. 

Baca juga: Polisi Curiga Ada Mobil Oleng di Jalan Kyai Mojo Solo, Ternyata Kelebihan Muatan Bawa Miras

Baca juga: Polres Boyolali Perang ke Pengedar Miras Ilegal : Pekan ini Sita Ribuan Botol Miras dari Rumah Warga

Gara-garanya? Ada tetangga yang mengadu, mereka bikin suara gaduh meski sudah lewat tengah malam.

Kasat Samapta Polresta Solo AKP Dani Permana Putra mengatakan, masyarakat di sekitar indekos merasa terganggu atas aktivitas 3 pemuda itu.

"Mereka minum-minum sambil bergurau hingga dini hari, sehingga masyarakat terganggu," katanya.

Masyarakat kemudian melaporkan ke tim Sparta Polresta Surakarta atas kejadian itu.

Tim kemudian mendatangi lokasi, dan menemukan 3 muda-mudi itu tengah duduk sebuah kamar kost, dan ditemukan satu botol miras jenis Anggur Merah.

Mereka kemudian dibawa ke mako Satuan Samapta untuk dilakukan Tipiring.

Baca juga: Video ASN Wanita Joget Sambil Pegang Botol Miras Viral, Ini Kata Bupati Humbang Hasundutan

Memang, mereka tak tepat bila dikatakan 'pesta miras', karena ditemukan hanya sebotol anggur merah.

Tapi menurut Dani, ulah mereka sudah mengganggu ketenangan masyarakat.

"Ini bukan masalah berapa banyak jumlah mirasnya. Tapi kami mendapati laporan dari masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas ketiga muda-mudi itu," ujarnya.

Mantan Kapolsek Kartasura itu menambahkan, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan gangguan kamtibmas, atau tindak pidana lainnya ke Polisi.

Aduan bisa disampaikan ke call center tim Sparta Solo pada nomor 08112957110.

"Jangan ragu melaporkan ke Polisi, nanti kami tindaklanjuti. Jangan malah cuma laporan di akun medsos yang tidak jelas," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved