Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Heboh Denda Prokes ke Mal Rp500 Ribu tapi ke Tukang Bubur Rp5 Juta, Dedi Mulyadi Beri Sindiran Telak

Dedi pun merasa heran dengan denda yang dikenakan pada pengelola mal hanya Rp 500 ribu. Hal itu 10 kali lebih kecil dari dibanding denda tukang bubur.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/Bian H
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi. 

TRIBUNSOLO.COM, SUBANG -- Kasus aktif Covid-19 di Indonesia beberapa hari belakangan kembali bertambah signifikan.

Sementara itu, aturan untuk menggelar acara di tengah pandemi terus diberlakukan.

Nah, di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, sejumlah daerah di Jawa Barat terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang berujung pada sanksi.

Adapun kasus pelanggaran prokes pertama adalah acara konser Tri Suaka, Nabila Maharani dan Zidan yang memicu kerumunan penonton di Taman Anggur Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang pada Minggu 30 Januari 20222.

Lantas, di Kota Bandung terjadi kerumunan di Mal Festival Citylink pada saat perayaan Imlek 1 Februari 2022.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sindir Pejabat & Disambut Tepuk Tangan Petani di Sragen : Giliran Panen Berhasil Datang

Baca juga: Kagetnya Dedi Mulyadi, Sragen Penghasil Beras Terbesar di Indonesia, Tapi Penyuluh Pertanian Sedikit

Terlihat dari rekaman video yang viral tampak mal itu sangat dipenuhi oleh pengunjung yang menonton pertunjukan barongsai.

Rupanya kasus pelanggaran prokes ini menjadi sorotan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Ia melihat ada dua penindakan yang sangat berbeda dari kedua tempat tersebut.

Menurut Dedi Mulyadi,  petugas lebih tegas saat menindak Taman Kukulu dibanding Mal Festival Citylink .

potongan video ribuan pengunjung padati mall Festival citylink
potongan video ribuan pengunjung padati mall Festival citylink (Istimewa)

“Itulah yang selalu membuat publik kecewa. Seringkali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil,” ujar Kang Dedi Mulyadi.

Padahal, kata Dedi, dari sejumlah video yang beredar terlihat jumlah kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar.

Di sisi lain Dedi pun merasa heran dengan denda yang dikenakan pada pengelola mal yang hanya Rp 500 ribu. Hal itu 10 kali lebih kecil dari dibanding denda kepada tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda hingga Rp 5 juta.

“Saya dengar denda di Bandung hanya Rp 500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya Rp 5 juta. Kenapa denda ke mal lebih kecil dibanding tukang bubur?,” kata Dedi, dikutip dari TribunJabar.id.

Meski antara kerumunan mal dan tukang bubur menggunakan pendekatan hukum yang berbeda, Kang Dedi berharap pemerintah bisa bersikap adil dalam memberikan sanksi.

 “Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp 500 ribu sedangkan tukang bubur Rp 5juta,” ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved