Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Breaking News

BREAKING NEWS: Pemkab Sukoharjo Tarik Rem Darurat, Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 100 Persen  

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tarik rem darurat, seiring meningkatnya kasus covid-19.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil Tri
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tarik rem darurat, seiring meningkatnya kasus covid-19.

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang menggunakan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kini menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 100 Persen. 

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, hari ini ada rapat koordinasi untuk membahas PTM.

Baca juga: Corona Sukoharjo Terus Bertambah, Data Terakhir Ada 26 Pasien Positif Baru

Baca juga: Kasus Corona di Boyolali Terus Bertambah, Ada Tambahan 14 Pasien Positif

"PTM kita alihkan dulu menjadi PJJ. Hari ini rapat, besok sudah berlaku," katanya, Senin (7/2/2022).

PJJ dilakukan terus hingga kasus covid-19 kembali melandai.

Sejauh ini, ada satu klaster sekolah yang ditemukan di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Hal tersebut, membuat Satgas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo melakukan upaya antisipatif.

"Untuk saat ini belum ada temuan lagi (kasus Covid-19) di sekolah," ujarnya.

Baca juga: Update Corona 23 Januari 2022 Indonesia: Hari Ini Tambah 2.925 Kasus Baru, Menurun Dibanding Kemarin

Peningkatan kasus covid-19 masih terjadi pada klaster keluarga.

Saat ini, Kabupaten Sukoharjo masih berada pada PPKM Level 2 dengan status zona kuning.

Selain pada KBM, kenaikan kasus covid-19 ini juga mempengaruhi sejumlah kegiatan, seperti bazar kuliner akhir perkan di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah (GP3D) Graha Wijaya, yang dihentikan.

Untuk acara hajatan masih diizinkan, namun kembali diperketat.

"Untuk acara hajatan kami sudah koordinasi dengan Camat dan Kades/Lurah, digelar banyi mili tidak boleh ada piring terbang. Tamunya juga dibatasi sesuai Inbup. Jika tidak mematuhi, ya dibubarkan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved