Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Alasan Rest Area Tol Solo-Jogja di Karangnongko Klaten Dipindah, Ternyata Terjerat Masalah Ini

Akhirnya pemindahan rest area Jagalan-Demakijo di Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten terkuak.

Penulis: Tribun Network | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Laily Rachev Biro Setpres
ILUSTRASI TOL : Tol Manado-Bitung ruas Manado-Danowudu yang diresmikan Presiden Jokowi pada Selasa (29/9/2020). Adapun ruas tol sepanjang kurang lebih sepanjang 26 kilometer. 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Akhirnya pemindahan rest area Jagalan-Demakijo di Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten terkuak.

Kabag Pembangunan Setda Klaten, Fadzar Indriawan mengungkapkan, pertimbangan pemindahan rest area itu karena rest area Jagalan-Demakij sesuai dengan penetapan lokasi (penlok) berada di dekat sumber mata air dan saluran irigasi.

"Pertimbangan (pengembang tol) geser itu karena melintasi saluran irigasi seluas 250 meter," terang dia dikutip dari TribunJogja.com, Jumat (11/2/2022).

Ia menjelaskan, jika pengembang tol tetap akan menggeser rest area Jagalan-Demakijo tersebut tentu tidak bisa terburu-buru karena butuh rekomendasi dari berbagai pihak seperti Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT).

"Tetapi nanti (rencana menggeser rest area itu) juga menunggu rekomendasi dari BPJT apakah nanti kira-kira di Demakijo itu tetap lanjut atau tidak," ucapnya.

Ia menjelaskan yang mengusulkan pergeseran rest area adalah pengembang tol bukan dari Pemerintah Kabupaten Klaten.

"Jadi terkait penlok itu kan ditetapkan oleh gubernur, nanti kan setelah lahannya dibebaskan, lahan itu milik pengelolanya jadi kewenangan penuh terkait jalan dan rest area itu ada di mereka (pengembang)," ulasnya.

Hanya saja, jika pengembang jalan tol ingin menggeser atau mengubah penlok, tentu harus ada izin dari Gubernur Jawa Tengah.

Baca juga: Rest Area Tol Solo-Jogja Batal Didirikan di Wilayah Karangnongko Klaten, Lantas Dipindahkan ke Mana?

Baca juga: Viral Solo Raya Jadi Provinsi Baru dan Solo Ibu Kotanya, Beginilah Reaksi Gibran Rakabuming Raka

"Jadi harus ada penlok baru untuk memindahkan rest area itu, tidak bisa serta merta. Namun untuk yang di rest area (Jagalan-Demakijo) itu belum ada pembebasan lahannya kan, jadi itu masih menunggu kajian, jelasnya.

Kemudian, Fadzar mengungkapkan jika pertimbangan lainnya dari pihak pengembang tol menggeser rest area ke Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen karena adanya aspek luasan.

"Sebab rest area ini memiliki tipe luasan seperti tipe A dan tipe B. Kalau tipe B itu tidak ada SPBU-nya. Mungkin tetap bisa di bangun rest area di Demakijo dengan tipe B itu," ungkapnya.

Terkait rencana awal, rest area jalan tol Yogyakarta-Solo di Klaten mulanya adalah tipe A, yakni ukuran rest area luas dan ada SPBU-nya.

Kata Bupati Sri Mulyani

Bupati Klaten Sri Mulyani menjelaskan, hasil rapat mengemuka wacana jika pihak pengembang tol dalam hal ini PT Jogja-Solo Marga Makmur (PT JMM) memiliki rencana untuk mengeser posisi rest area.

"Saya ingin tahu progres tol seperti apa, ada kendala masalah di mana dan sebesar apa," terang dia dikutip dari Tribunjogja.com temui seusai rapat di Ruang B2 Setda Klaten, Jumat (11/2/2022).

Meski demikian, Sri Mulyani tetap meminta jika seandainya memungkinkan rest area Jagalan-Demak Ijo itu tetap dibangun di lokasi awal.

Hal itu ditekankan Sri Mulyani karena mengingat pertumbuhan ekonomi nantinya.

Sebab jika ditumpuk di wilayah Kecamatan Ngawen, dimungkinkan perekonomian di Kecamatan Karangnongko bisa terganggu.

"Secara kajian teknis memang ada beberapa, tapi kalau itu dimungkinkan sesuai dengan penlok (penetapan lokasi-red) pertama ya penlok pertama, sebab ini berkaitan dengan pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah sana," pinta Sri Mulyani .

Baca juga: Sumanto Dapat Rezeki Nomplok, Meski Tanahnya Tak Kebagian Ganti Rugi Proyek Tol Solo-Jogja

Baca juga: Derita Pemilik Warung di Rest Area Tol Masaran Sragen : Biasanya Keruk Pundi-pundi, Kini Nataru Sepi

Mulyani juga menyadari jika, penetapan lokasi (Penlok) jalan Tol Yogyakarta-Solo tersebut kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pihaknya selaku Pemerintah Daerah akan mengusulkan mengenai hal tersebut

"Penlok ini yang menentukan pemerintah provinsi dan kita selaku pemerintah daerah akan mengusulkan," jelas dia.

"Terus ada yang secara teknis di sesar opak juga perlu perhatian khusus, dari kami sudah bersurat dengan kementerian PUPR untuk dikaji betul rest area di daerah situ," ucapnya.

Baca juga: Hanya di Klaten, Satu RT Cuma Ada 1 KK Gegara Banyak Warga yang Pindah Usai Tergerus Tol Solo-Jogja

Baca juga: Inilah Jalan di Klaten yang Awalnya Akan Dibelokan, Tapi Justru Membelah Rest Area Tol Solo-Jogja

Disinggung mengenai pertimbangan pengembang tol untuk rencana menggeser rest area Jagalan-Demak Ijo tersebut, karena dipengaruhi 4 faktor mulai dari dekat dengan sumber mata air, saluran irigasi, dekat dengan tikungan hingga berada dekat jalur sesar opak.

"Saya mintanya kalau digeser, ya kalau bisa di daerah (Kecamatan Karangnongko) itu saja, jangan sampai pindah ke kecamatan lain," terang dia.

"Kecamatan Ngawen itu juga sudah ada exit tol, ini lebih ke pemerataan ekonomi," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved