Berita Solo Terbaru
Aturan JHT Cair Usia 56 Bikin Serikat Pekerja di Jateng Meradang, KSPI : Kembalikan ke Aturan Awal !
KSPI Jawa Tengah menolak keras kebijakan baru JHT dari Kementerian Tenaga Kerja, yang menyebut JHT baru bisa cair di usia 56 tahun.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Perwakilan Daerah Jawa Tengah menolak keras kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT) dari Kementerian Tenaga Kerja, yang menyebut JHT baru bisa cair di usia 56 tahun.
Baca juga: Penjelasan Stafsus Menaker soal JHT Cair di Usia 56 Tahun: Cegah Pekerja Jatuh ke Jurang Kemiskinan
Ketua KSPI Jateng, Eko Supriyanto, mengatakan, aturan itu sangat memberatkan buruh yang terkena PHK sekitar 30-40 tahun.
"Sikap SPSIĀ jelas menolak hal itu, jangan sampai digunakan peraturan menteri itu," ucap Eko kepada TribunSolo.com, Minggu (13/2/2022).
Eko menjelaskan jika buruh menerima PHK di usia 30 tahun, harus menunggu sampai 26 tahun untuk mendapatkan JHT tersebut.
Dia menuturkan perusahaan-perusahaan rata-rata akan memilih orang yang masih fresh graduate ketimbang yang sudah berusia 30 tahun.
"Kebijakan tersebut sangat memberatkan, jika ada buruh di usia 30 itu terkena PHK, terus dia berharap dia bisa mencairkan JHT dengan aturan yang lama untuk membuat usaha baru, dengan adanya keputusan itu bisa mematikan buruh," ujar Eko.
Eko meminta pemerintah membatalkan kebijakan tersebut, dan tetap memakai regulasi JHT sebelumnya.
"Kami minta dikembalikan kebijakan dahulu, jika di PHK, sebulan selanjut bisa mengambil JHT," kata Eko.
"Selain itu, saat ini kami sedang menggagas partai buruh, harapannya suara buruh bisa disuarakan di parlemen, " pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenaker merilis aturan terbaru terkait JHT, di mana buruh harus menunggu di usia 56 tahun, sebelum bisa mencairkan JHT.
Peraturan itu disahkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (*)