Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penjelasan Stafsus Menaker soal JHT Cair di Usia 56 Tahun: Cegah Pekerja Jatuh ke Jurang Kemiskinan

Kemnaker mengingatkan bahwa manfaat JHT memang diperuntukkan untuk masa depan, bukan masa kini.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi. 

TRIBUNSOLO,COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari buka suara soal polemik kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat usia 56 tahun.

Ia pun menjelaskan terkait aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan jadi sorotan di media sosial/

Sebelumnya, aturan tersebut menuai kontroversi dan dikritik oleh banyak pihak.

Terlebih, dari kaum buruh yang menganggap harus menunggu selama bertahun-tahun untuk mencairkan dana jika terkena PHK sebelum usia 56 tahun.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via Online, Sebelum Aturan Cair Usia 56 Tahun Berlaku

Baca juga: Viral Aturan JHT Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Kini Menaker Membatasi Kolom Komentar Instagram

Menanggapi hal ini, Dita mengingatkan bahwa manfaat JHT memang diperuntukkan untuk masa depan, bukan masa kini.

"Masyarakat harusnya lebih memahami bahwa sesuai dengan namanya, jaminan hari tua (JHT), penggunaan atau manfaatnya memang untuk masa depan, bukan untuk masa kini," ujar Dita, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (13/2/2022).

Dita menyampaikan, bagi pekerja masa kini, mereka memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan kematian.

Sementara, JHT memang diperuntukkan ketika pekerja sudah tidak produktif kembali.

Menurutnya, hal ini untuk dapat melindungi para pekerja yang sudah tidak produktif agar tidak terjerumus di jurang kemiskinan.

"Jadi kalau jaminan hari tua sudah bisa diambil bahkan dihabisi pada saat masa muda."

"Maka ketika pekerja sudah tidak produktif lagi, usia 56, dia bisa jatuh ke jurang kemiskinan."

"Masyarakat juga kelihatannya tidak tahu, pemerintah tidak mungkin mengalihkan hak pekerja," jelas Dita.

Kontroversi JHT

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi soal aturan terbaru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Peraturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ini ialah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved