Viral
JHT Cair di Usia 56 Jadi Polemik, Bagaimana Nasib Pekerja yang Kena PHK? Begini Penjelasan Kemenaker
Polemik soal mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tengah menjadi buah bibir di masyarakat.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Polemik soal mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tengah menjadi buah bibir di masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga: Ida Fauziah Tak Naikkan UMP 2021, Kepala Dinas Tenaga Kerja Solo : Kami Tunggu Langkah Pak Gubernur
Di dalam beleid tersebut, diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT.
Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," isi dari Permenaker terbaru tersebut.
Dalam aturan sebelumnya yang tertuang di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Dikutip dari laman www.jdih.kemnaker.go.id, Permenaker ini ditetapkan pada 2 Februari 2022, dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022 dan akan berlaku setelah tiga bulan setelah diundangkan, yakni 4 Mei 2022.
Kemenaker buka suara, ada program baru bagi pekerja yang di PHK
Dilansir dari TribunNews, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, mengatakan JHT adalah amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, atau meninggal, jadi sifatnya adalah old saving.
Ia memahami banyak keluhan terkait perubahan aturan pencairan dana JHT yang kini tidak bisa setelah PHK.
Ia menjelaskan, saat ini Kementerian mempunyai program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK.
"Keluhan teman2 soal knp JHT gak bisa lgs diambil stlh PHK, bisa dipahami. Namun faktanya: skrg kita punya prog baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan utk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman2 terPHK berharap sekali pd pencairan JHT," ungkap Dita Indah melalui akun Twitternya @Dita_Sari_.
Saat ini, kata Indah, pekerja yang terkena PHK selain bisa mendapat pesangon, juga akan mendapatkan JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis ditambah akses loker.
Karena program baru itu, maka JHT yang semula bisa diambil setelah PHK, kini diubah aturannya, sesuai dengan filosofi namanya, Jaminan Hari Tua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/bpjs-ketenagakerjaan_20160424_114842.jpg)