Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

JHT Cair di Usia 56 Jadi Polemik, Stafsus Menaker Sebut Manfaatnya untuk Masa Depan Bukan Sekarang

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari memberikan penjelasan soal polemik Jaminan Hari Tua (JHT).

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM - Aturan baru soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat usia 56 tahun menuai kontroversi.

Banyak pihak yang mengkritik aturan baru tersebut.

Terlebih, dari kaum buruh yang menganggap harus menunggu selama bertahun-tahun untuk mencairkan dana jika terkena PHK sebelum usia 56 tahun.

Menanggapi hal tersebut Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari memberikan penjelasan.

Baca juga: Aturan JHT Cair Usia 56 Bikin Serikat Pekerja di Jateng Meradang, KSPI : Kembalikan ke Aturan Awal !

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via Online, Sebelum Aturan Cair Usia 56 Tahun Berlaku

Dilansir dari tayangan Youtube Kompas TV, Dita mengingatkan bahwa manfaat JHT memang diperuntukkan untuk masa depan, bukan masa kini.

"Masyarakat harusnya lebih memahami bahwa sesuai dengan namanya, jaminan hari tua (JHT), penggunaan atau manfaatnya memang untuk masa depan, bukan untuk masa kini," kata Dita dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV via Tribunnews, Senin (14/2/2022).

Dita menambahkan bagi pekerja masa kini, mereka memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan kematian.

JHT memang diperuntukkan ketika pekerja sudah tidak produktif kembali.

Menurutnya, hal ini untuk dapat melindungi para pekerja yang sudah tidak produktif agar tidak terjerumus di jurang kemiskinan.

"Jadi kalau jaminan hari tua sudah bisa diambil bahkan dihabisi pada saat masa muda.

Maka ketika pekerja sudah tidak profuktif lagi, usia 56, dia bisa jatuh ke jurang kemiskinan.

Baca juga: Viral Aturan JHT Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Kini Menaker Membatasi Kolom Komentar Instagram

Masyarakat juga kelihatannya tidak tahu, pemerintah tidak mungkin mengalihkan hak pekerja," jelasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved