Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gerak-gerik Herry Wirawan di Sidang, Wajahnya Tampak Lega saat Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri

Entah karena lega tak jadi dihukum mati, Herry Wirawan tampak beberapa kali memejamkan mata saat hakim membacakan detail vonis untuknya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG -- Vonis akhirnya jatuh untuk Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati.

Herry Wirawan lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia.

Gerak-gerik Herry Wirawan saat mengikuti sidang vonis pun jadi sorotan.

Pasalnya, ekspresi guru cabul ini terlihat berubah saat majelis hakim membacakan vonis untuknya.

Tampak dalam rekaman sidang, Herry Wirawan mulanya duduk dengan tubuh tegap dan pandangan ke depan.

Baca juga: Reaksi Jaksa soal Herry Wirawan Perudapaksa Santriwati Lolos dari Hukuman Mati, Masih Pikir-pikir

Baca juga: Kenapa Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati dan Kebiri Kimia? Terkuak Alasan Majelis Hakim

Herry Wirawan tak bisa menyembunyikan raut kegusarannya menjelang dan saat majelis hakim membacakan vonis.

Pria asal Garut usia 36 tahun itu langsung menundukkan pandangannya seraya memejamkan mata.

Tubuhnya yang semula tegap berubah lesu di atas kursi pesakitan.

Entah karena lega tak jadi dihukum mati, Herry Wirawan tampak beberapa kali memejamkan mata saat hakim membacakan detail vonis untuknya.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini, Selasa (15/2/2022), Herry Wirawan tak diganjar dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alih-alih dihukum mati, Herry Wirawan hanya divonis penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo.

Selain lolos dari hukuman mati, Herry Wirawan juga bernapas lega lantaran tak divonis hukuman kebiri kimia.

Majelis hakim menolak mentah-mentah tuntutan kebiri kimia untuk Herry Wirawan.

Hukuman kebiri kimia, tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved