Reaksi Jaksa soal Herry Wirawan Perudapaksa Santriwati Lolos dari Hukuman Mati, Masih Pikir-pikir
Seperti diketahui, vonis yang diterima Herry Wirawan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejati Jabar.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Begini respons tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar soal keputusan majelis hakim yang menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.
Jaksa penuntut menyatakan masih pikir-pikir dengan keputusan tersebut.
Seperti diketahui, vonis yang diterima Herry Wirawan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejati Jabar.
Diketahui JPU menuntut Herry Wirawan yang rudapaksa 13 santriwati dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Baca juga: Kenapa Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati dan Kebiri Kimia? Terkuak Alasan Majelis Hakim
Baca juga: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup
Adapun vonis terhadap Herry Wirawan dibacakan majelis kakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021). Dalam sidang ini, Herry Wirawan dihadirkan secara langasung di Pengadilan.
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana yang juga ketua tim JPU dalam perkara Herry Wirawan menyatakan pada prinsipnya Ia menghormati keputusan majelis hakim.
"Kami JPU mengapresiasi dan menghormati majelis hakim PN Bandung. Pertama tentu bahwa banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya," ujar Asep N Mulyana seusai persidangan.
Pihaknya mengakui dalam putusan majelis hakim ada beberapa tuntutan dari JPU yang tidak dikabulkan.
"Tentu kami akan mempelajari secara menyeluruh, pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya, pada kesempatan ini kami sampaikan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum berupa banding," katanya.
Jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan yang rudapaksa santriwati dengan tuntutan hukuman mati, hukuman pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Dari sederet tuntutan itu, hakim hanya menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan serta membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah yang mencapai hampir 300 juta.
Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup dan Tidak Dihukum Kebiri Kimia
Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.