Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup
Nasib Herry Wirawan, pelaku rudapaksa belasan satriwatinya. Kini divonis penjara seumur hidup.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Masih ingat Herry Wirawan? guru bejat yang rudapaksa 13 satriwatinya.
Kini nasibnya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Dilansir dari Tribunjabar, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Baca juga: 7 Hari Lagi Nasib Herry Wirawan Ditentukan, Dihukum Mati atau Dikebiri? Keluarga Korban Berharap Ini
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).
Dalam sidang ini, Herry Wirawan dihadirkan secara langasung di Pengadilan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim dikutip dari Tribunjabar, Selasa (15/2/2022).
Diketahui sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati.
Tak hanya itu, sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Herry Wirawan mendengarkan majelis hakim membacakan vonis untuk dirinya dengan kepala tegak seolah-olah siap menerima hukuman atas perbuatannya.
Ia duduk di kursi pesakitan, menggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah serta peci hitam.
Dalam sidang kali ini Herry Wirawan membenarkan semua keterangan anak korban, saat dimintai keterangan di Pengadilan
Puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban. Total ada 13 anak korban yang memberikan keterangan.
Hal itu terungkap dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022).
Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menguraikan sejumlah saksi yang diperiksa di pengadilan selama sidang.
Namun, hakim tak menjelaskan isi dari pemeriksaan saksi.
Baca juga: Nasib Herry Wirawan, Sudah Sampaikan Pembelaan Tetap Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Jaksa
"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujar Yohanes.
Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi, ahli pidana hingga psikolog.
(*)