Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Apakah JHT Bisa Cair Jika Peserta Belum Mencapai Usia 56 Tahun Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya

Nasib JHT jika peserta belum mencapai usia 56 tahun tapi sudah meninggal dunia, begini proses pencairannya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi. 

TRIBUNSOLO.COM - Aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi kontroversi belakangan ini.

Pasalnya, dalam aturan terbaru pencairan JHT mengharuskan peserta mencapai usia 56 tahun jika ingin mengambilnya.

Padahal dalam aturan sebelumnya Permenaker No 19 Tahun 2015, yang bisa diambil setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

Baca juga: Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun, Rocky Gerung Ingatkan Nasib Jokowi Jika Buruh Kompak Tarik Saldo

Baca juga: Puan Maharani Protes Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ternyata UU SJSN Dibuat di Era Megawati

Sementara aturan terbaru tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Disebutkan dalam pasal 2, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Batas usia pensiun dalam aturan tersebut, yakni pada usia 56 tahun.

Ketentuan usia pensiun mencakup peserta yang berhenti bekerja, dalam hal ini juga meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meninggalkan Indonesia.

Bisa diartikan bahwa peserta sudah berhenti bekerja, JHT tetap baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Berhenti kerja ini dalam artian mengundurkan diri atau PHK.

Lalu bagaimana jika peserta meninggal sebelum usia 56 tahun?

Dilansir dari Tribunnews, ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Sehingga bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT.

Hal ini sesuai dalam pasal 8, peserta yang mengalami meninggal atau mengalami cacat total bisa menerima manfaaat JHT tanpa menunggu usia pensiun.

Hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Bagi peserta yang meninggal, JHT akan diberikan kepada ahli warisnya, yakni Janda, Duda, Anak.

Baca juga: Inilah Sejumlah Manfaat yang Didapat Pekerja dari Aturan Baru JHT, Benarkah Lebih Menguntungkan?

Baca juga: JHT Cair di Usia 56 Jadi Polemik, Stafsus Menaker Sebut Manfaatnya untuk Masa Depan Bukan Sekarang

Apabila ketiga ahli waris peserta tidak ada, maka dana JHT diberikan sesuai urutan berikut:

1. Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua

2. Saudara kandung

3. Mertua, dan

4. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved