Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Catat Lur! Mulai 1 Maret 2022 Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Kini, bagi masyarakat yang hendak melakukan jual beli tanah, mulai 1 Maret 2022 wajib mencantumkan BPJS Kesehatan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM
Ilustrasi sertipikat tanah. Mulai 1 Maret 2022 seluruh kegiatan transaksi jual beli tanah di wilayah Indonesia wajib mencantumkan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan yang menimbulkan pro dan kontra.

Kini, bagi masyarakat yang hendak melakukan jual beli tanah, mulai 1 Maret 2022 wajib mencantumkan BPJS Kesehatan.

Aturan baru itu disampaikan oleh Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi.

Ia menjelaskan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.

Semua sudah diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via Online, Sebelum Aturan Cair Usia 56 Tahun Berlaku

Baca juga: Tempat Mancing Mantap di Boyolali : Inilah BPJS, Dulunya Embung Mangkrak, Bayar Rp 20 Ribu Sepuasnya

Menurut Taufiq, untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai 2022 ini, yakni melampirkan BPJS Kesehatan, bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Apa alasan pemerintah mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah?

Alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah diungkapkan oleh Taufiq.

Adapun alasannya, yakni dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.

Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju.

Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.

Tanggapan Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyatakan, ketentuan yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah semestinya dicabut.

Menurut Mardani, ketentuan tersebut berbahaya karena memiliki niat yang baik tetapi dilaksanakan dengan cara yang buruk.

"Ini bahaya, niat baik dengan cara yang buruk. Masing-masing mestinya bisa diselesaikan dengan cara yang baik," kata Mardani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpandangan, kebijakan ini merupakan bentuk pemaksaan agar masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Padahal, Mardani berpendapat, optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan sosialisasi yang baik tanpa menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya, termasuk jual beli tanah.

"Jangan sampai membuat proses jual beli tanah jadi terhambat karena urusan BPJS, karena BPJS bisa disosialisasikan dengan baik dan tepat jangan dengan cara menyusahkan proses yang lain," ujar Mardani, dilansir dari Tribunnews.com. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved