Cara Urus Surat Keterangan Belum Menikah, Berikut Tahapan Lengkapnya!

Beberapa dari Anda mungkin kini sedang mempersiapkan untuk mengurus Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM).

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Tribun Jogja
Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. 

TRIBUNSOLO.COM - Mempersiapkan Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) bisa dibilang tak terlalu sulit.

Namun, surat ini memang penting karena menjadi satu diantara beberapa syarat administrasi saat berada dalam kontrak kerja.

Banyak yang belum mengetahui jika surat keterangan belum menikah berbeda dengan surat keterangan sanggup tidak menikah.

Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Baik Online dan Offline, Ini Syaratnya

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru di Pengadilan, Berikut Syarat-syaratnya

Bedanya, surat keterangan sanggup tidak menikah menjelaskan bahwa si pembuat surat berjanji untuk tidak menikah selama jangka waktu tertentu.

Biasanya kedua surat ini dibuat sebagai syarat melamar pekerjaan.

Selain itu, dalam lingkup lebih luas, surat keterangan belum menikah juga bisa menjadi salah satu persyaratan pembuatan buku / akte nikah di KUA.

Spesifiknya, manfaat surat Keterangan Belum Menikah adalah untuk:

1. Melamar Kerja

2. Mengurus Pernikahan

3. Beasiswa

4. Urusan Kampus

5. Keperluan atau perjanjian tertentu.

Berikut cara membuat surat keterangan belum menikah:

Mulanya, pembuatan surat keterangan belum menikah bisa dilakukan di Disdukcapil.

Namun saat Anda sudah bisa mengurus surat keterangan belum menikah di kecamatan bahkan kelurahan setempat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved