Berita Sragen Terbaru
Cara Beli Minyak Goreng di Sragen : Tinggal KTP Hingga Beli Sekardus Wajib Belanja Minimal Rp 2 Juta
Di Kabupaten Sragen, sebagian besar pedagang masih menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 19.000 hingga Rp 20.000 per liternya.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kebijakan minyak satu harga dari pemerintah pusat ternyata belum menjadi solusi atas masalah tingginya harga minyak.
Di Kabupaten Sragen, sebagian besar pedagang masih menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 19.000 hingga Rp 20.000 per liternya.
Bahkan untuk minyak goreng kemasan merk tertentu bisa dijual dengan harga Rp 21.000 per liternya.
Saat harga minyak goreng belum turun, kini gantian susahnya mendapatkan stok minyak goreng.
Pantauan TribunSolo.com di lapangan, di dua swalayan terbesar di Sragen rak khusus minyak goreng semuanya kosong.
Kondisi serupa juga terjadi di toko-toko retail yang ada di Kabupaten Sragen, yang ternyata sudah kosong sejak lama.
Tak hanya ibu rumah tangga yang kesulitan membeli minyak goreng, melainkan hal yang sama juga dirasakan pedagang di pasar.
Sebagian pedagang di Pasar yang ada di Sragen mengeluhkan dibatasinya pembelian minyak goreng subsidi.
"Kalau beli minyak goreng bolehnya satu dus saja, kalau beli harus beli barang lain, misal gandum satu karung, gula satu karung, ada sistem paketannya," kata Maman kepada TribunSolo.com, Senin (21/2/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS : PPKM Solo Naik ke Level 3, Gibran Beri Alarm Agar Waspadai Puncak Kasus Covid-19
Baca juga: Kata Le Aku Kangen Inilah yang Dikabulkan Tuhan, Kini Sang Ibu di Sragen Nantikan Kepulangan Tili
Ia pun harus mendapatkan minyak goreng dengan susah payah, dan harus mengantre.
Selain itu, ada toko besar meminta kepada pembeli yang datang untuk mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kalau satunya harus mengumpulkan KTP, terus antre, nggak tahu itu buat apa, kayak mau sensus aja," ujarnya.
Tak hanya itu, ada syarat lain yang lebih memberatkan para pedagang.
Yakni, setiap pedagang diwajibkan membeli komoditi lain, dengan minimal pembelian Rp 2 juta hingga Rp 5 juta untuk satu kardus minyak goreng.