Viral
Viral Beli Minyak Goreng Harus Menyertakan KK dan Sertifikat Vaksin, Waspada Ancaman Data Pribadi
Sebuah foto yang memperlihatkan pembelian minyak goreng yang wajib menyertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin, viral di media sosial.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Sebuah foto yang memperlihatkan pembelian minyak goreng yang wajib menyertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin, viral di media sosial.
Syarat ini diberlakukan bagi konsumen yang ingin membeli minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter.
Baca juga: Siap-Siap, Operasi Pasar Minyak Goreng di Wonogiri, Gegara Harga Masih Meroket hingga Barang Langka
Tidak jelas di mana lokasi syarat tersebut diberlakukan namun hal ini sontak memicu perdebatan.
Informasi ini berawal dari unggahan salah satu akun di Instagram yang kemudian beredar luar ke berbagai platform lainnya.
Untuk diketahui, kini stok minyak goreng sangat langka di pasaran.
Selain itu minyak goreng juga juga tak jarang dijumlai dengan harga yang melambung tinggi.
Wajar jika akhirnya banyak masyarakat yang tergiur melakukan pembelian tersebut meskipun kerahasiaan data pribadi menjadi taruhannya.
Padahal KK maupun bukti vaksin kita memiliki data pribadi yang sangat penting dan krusial.
Dua dokumen itu berisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK yang menjadi identitas diri kita.
Baca juga: BREAKING NEWS : Hore! Pabrik di Sukoharjo Hari Ini Dapat Kiriman 50 Ribu Liter Minyak Goreng Subsidi
Syarat beli minyak goreng dengan KK dan bukti vaksin tak ada dasar hukumnya
Dilansir dari Kompas.com, Pakar komunikasi digital Universitas Indonesia, Firman Kurniawan mengatakan, jika memang berlaku demikian, syarat menyertakan KK dan bukti vaksin itu merupakan tindakan sewenang-sewenang.
Apalagi jika kemudian supermarket yang bersangkutan menolak menjual minyak goreng kepada pembeli dengan alasan ketiadaan dokumen tersebut.
"Tidak ada dasar hukumnya, alasannya apa mereka boleh meminta data pribadi kita, harus diverifikasi apakah mereka, supermarketnya, mampu menjaga keamanannya," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Ia mengatakan, pihak yang mengumpulkan data pribadi masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaannya.
Hal ini termasuk dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang sayangnya, sampai saat ini belum diresmikan.
Meski demikian, Firman menambahkan, data pribadi dikategorikan PBB sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).
Artinya, data tersebut layak mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan regulasi yang ada.
Bukan hanya berupa fotocopy KK dan bukti vaksin namun juga ketika penjual ingin memotret dan mencatat nomor identitas kita itu.
Ia berpendapat, masyarakat berhak menolak syarat tersebut ketika ingin membeli minyak goreng.
Selain itu, kita juga bisa melaporkan syarat tersebut ke lembaga konsumen maupun kementriaan yang bersangkutan.
Baca juga: Viral Syarat Beli Minyak Goreng, Wajib Bawa Fotokopi Kartu Keluarga dan Sertifikat Vaksin Covid-19
Fotocopy KK dan bukti vaksin menyediakan data pribadi yang amat penting
KK maupun bukti vaksin kita memiliki data pribadi yang sangat penting dan krusial.
Dua dokumen itu berisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK yang menjadi identitas diri kita.
Firman mengingatkan, kombinasi dua data itu saja sudah sangat cukup untuk disalahgunakan.
Dengan data pribadi tersebut, pihak yang tidak bertanggung jawab bisa mengakses rekening perbankan, media sosial, nomor ponsel dan berbagai akun penting lainnya.
Contoh paling mudah, kombinasi NIK dan nomor KK bisa dipakai untuk mendaftarkan nomor handphone yang baru dengan identitas palsu.
"Gampangnya nomor baru itu bisa dipakai untuk memeras orang, meneror sampai daftar aplikasi pinjol," jelasnya.
Selain itu, ada berbagai kemungkinan lain yang bisa dilakukan dengan berbekal data pribadi kita itu.
Maka dari itu, Firman menyarankan kita untuk tidak mudah menyerahkan data pribadi tersebut begitu saja, termasuk demi minyak goreng di masa sulit seperti ini.
"Negosiasi saja, mungkin supermarket perlu untuk pendataan tapi sampaikan saja kalau kita keberatan memberikan informasi pribadi itu, tanyakan soal keamanannya," tutupnya.
(*)