Warga Curiga Mobil Kerap Keluar Masuk, Ternyata Pasutri di Serang Timbun Minyak Goreng 9.600 Liter
Kapolres Serang Kota menyatakan dugaan penimbunan ribuan liter minyak goreng ini berhasil dibongkar berkat laporan dari masyarakat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, BANTEN -- Kasus penimbunan minyak goreng kembali terjadi.
Kali ini dibongkar oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang.
Polisi membongkar dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah perumahan di Walantaka, Kota Serang, Banten Selasa (22/2/2022) malam.
Total ada 9.600 liter minyak goreng dari berbagai merek diamankan dalam penggerebekan itu.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea menyatakan dugaan penimbunan ribuan liter minyak goreng ini berhasil dibongkar berkat laporan dari masyarakat.
Baca juga: Viral Pengantin di Ponorogo Menikah dengan Mahar Minyak Goreng, Ternyata Ada Makna Unik di Baliknya
Baca juga: Cerita Pengantin di Ponorogo Menikah dengan Mahar Minyak Goreng 1 Liter, Ternyata Ini Maknanya
"Informasi ini berawal dari laporan masyarakat. Kita lakukan penyelidikan, kita dalami dan berhasil kita datangi tempat kejadian perkara dan amankan," jelas Maruli kepada Kompas TV, Selasa.
Pihak kepolisian lantas mengamankan barang bukti berupa 400 krat minyak goreng yang berisi 1 liter per botol dengan isi 12 botol tiap kratnya. Kemudian terdapat 400 boks yang berisi 12 kemasan minyak ukuran satu liter.
"(Ada) dari berbagai merek, total ada 9.600 liter minyak goreng," lanjut Maruli.
Pihak kepolisian juga mengamankan lima orang dari penggerebekan ini.
Mereka adalah pelaku penimbun yang merupakan pasangan suami istri berinisial AH dan RS dan 3 pembeli minyak goreng.
Polisi menerangkan dalam penggerebekan itu terdapat tumpukan kardus minyak goreng di setiap ruangan.
Terdapat juga 2 mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak.
Petugas keamanan perumahan Karmin menyatakan dirinya tak tahu adanya penimbunan minyak goreng di lokasi kejadian.
"Saya enggak tahu dijadikan apa, yang saya tahu hanya rumah tinggal. Hanya aktivitas rumah saya lihat kendaraan keluar masuk bawa minyak," tuturnya, dilansir dari Kompas.tv.
Jika perbuatan penimbunan terbukti, pelaku terancam maksimal 7 tahun penjara dan dendan sebesar Rp150 miliar.