Berita Karanganyar Terbaru
Heboh Menag Soal Analogi Toa Masjid & Gonggongan Anjing, Muhammadiyah Karanganyar Sarankan Tabayyun
Pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara azan dengan suara anjing di kompleks pemukiman mendapatkan sorotan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
“Setelah adzan atau sebelum adzan tidak usah dipakai pengeras suara luar,” jelasnya.
Termasuk, lanjutnya saat takbiran malam Idul Fitri nanti juga sebaiknya menggunakan speaker dalam.
Baca juga: Tak Hanya Tilang Elektronik, Satlantas Solo Juga Bakal Tegur Pelanggar Lantas Pakai Pengeras Suara
“Takbiran ya sudah lah, misalnya beberapa (bacaan) takbir (memakai pengeras luar), baru nanti di (pengeras suara) dalam masjid saja,” ujarnya.
Jindar menyatakan, sebelum adanya aturan menteri agama itu, tata cara penggunaan pengeras suara seperti itu yang dia dukung.
Makanya masjid dan musala di Boyolali banyak dipakai warga Muhammadiyah menerapkan penggunaan speaker seperti itu.
“ Speaker luar, hanya dipakai untuk adzan saja. untuk kajian-kajian kita menggunakan speaker kecil di dalam masjid atau musala bahkan terkadang ada yang tidak memakai speaker kalau jamaahnya terbatas,” jelasnya.
Baca juga: Demi Mengedukasi Masyarakat Soal Corona, Polisi Ini Gendong Pengeras Suara 20 Kg Susuri Perbukitan
Hal senada juga diungkapkan Ketua LDII Boyolali, Suwarjo.
Dia mengatakan tak masalah dengan aturan baru Menag soal pengeras suara masjid dan musala ini.
Sebab, bagi warga LDDI, penggunaan pengeras itu paling banyak hanya untuk adzan untuk panggilan salat saja.
“Bahkan untuk Khotbah Jumat, kami selalu memakai speaker dalam, untuk menyampaikan pesan-pesan dakwah,” jelasnya. (*)