Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Tenaga Honorer Berkesempatan Jadi CPNS pada 2023, Berikut Kriterianya!

Pemerintah membuka kesempatan tenaga honorer menjadi CPNS pada 2023, Simak Kriteria dan Proses Seleksinya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI - Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNSOLO.COM - Pada tahun 2023 mendatang, pemerintah secara resmi akan menghapuskan status tenaga honorer.

Namun, pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer di instansi pemerintah untuk menjadi CPNS.

Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS dengan proses seleksi.

Demikian yang disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce.

Baca juga: Kriteria dan Daftar Gaji PNS PPPK 2022, Calon CPNS Bisa Cek Disini

Baca juga: Kriteria dan Daftar Gaji PNS PPPK 2022, Tenaga Honorer yang Akan CPNS Bisa Cek Disini

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis 20 Januari 2022.

Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.

Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved